Reformasi Izin Tambang: Jalan Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
04 May 2025

UU Nomor 2 Tahun 2025 memperkuat komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perizinan tambang. Salah satu instrumen pentingnya adalah penataan izin yang bermasalah dan tumpang tindih. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 171B dan Pasal 173A, yang menyatakan bahwa IUP bermasalah dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Evaluasi dan penertiban ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi tata ruang, dan keadilan antar pelaku usaha. Pemerintah juga menjamin adanya ruang klarifikasi terhadap pencabutan izin, sehingga proses ini tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) menjadi dasar utama dalam pemberian dan pengawasan perizinan. Hal ini mencegah praktik manipulasi atau izin ganda yang selama ini menghambat investasi di sektor tambang.

UU ini juga mengatur delegasi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, namun dengan pengawasan ketat agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional. Keseimbangan ini penting untuk menjamin kepentingan lokal tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi izin tambang, Indonesia selangkah lebih maju menuju tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Artikel Terkait

Rekomendasi