Semarang digemparkan oleh kabar penangkapan dua oknum polisi yang diduga memeras sepasang remaja sebesar Rp2,5 juta. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di kawasan Jalan Telaga Mas. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial Aipda KS dan Aiptu RI, merupakan anggota Polrestabes Semarang. Kasus ini menjadi viral setelah video aksi pemerasan mereka beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Menurut keterangan korban, MRW (18) dan MMX (17), kejadian bermula saat mereka sedang duduk bersama di sebuah taman di kawasan tersebut. Kedua oknum polisi tiba-tiba menghampiri mereka dengan dalih melakukan patroli keamanan. Tanpa alasan yang jelas, pelaku menuduh kedua remaja melakukan tindakan asusila di tempat umum. Mereka kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta melalui transfer bank. Namun, aksi pemerasan ini tidak berjalan mulus karena salah satu korban sempat berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Warga yang curiga kemudian mengepung mobil pelaku dan meminta penjelasan atas tindakan mereka.
Dalam video amatir yang direkam warga, kedua pelaku sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi untuk membuktikan identitas mereka. Namun, bukannya meredakan situasi, hal ini justru membuat warga semakin marah karena merasa tindakan kedua polisi tersebut mencoreng nama institusi kepolisian. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menembak warga jika mereka terus menghalangi jalan keluar.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya beberapa warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua oknum tersebut beserta seorang warga sipil berinisial S yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan ini. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, dalam konferensi persnya pada Sabtu pagi (1 Februari 2025), mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga akan menghadapi sidang kode etik profesi kepolisian yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini dari anggota kami sendiri. Institusi Polri harus menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menakut-nakuti atau memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Kombes Syahduddi dalam pernyataannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional setelah video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Instagram. Tagar #PolisiPemeras bahkan sempat menjadi trending topic selama beberapa jam pada Sabtu siang. Banyak netizen menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perilaku oknum polisi yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan.
Sementara itu, kedua korban mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut dan berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. “Kami benar-benar takut waktu itu karena mereka pakai seragam polisi dan bawa senjata,” ujar MRW saat diwawancarai oleh salah satu media lokal. Pihak keluarga korban juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
Kasus pemerasan oleh oknum polisi ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi tersebut. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat lebih tegas dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang serta membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat.
Zean Via Aulia Hakim












