Prioritas Perguruan Tinggi dalam Pertambangan: Sinergi Dunia Akademik dan Industri

Salah satu terobosan penting dalam UU No. 2 Tahun 2025 adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51A, 60A, dan 75A, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan izin pertambangan kepada badan usaha (BUMN, BUMD, atau swasta) untuk dikelola bersama perguruan tinggi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian dan keunggulan institusi pendidikan tinggi dalam riset dan pengembangan sektor pertambangan. Perguruan tinggi yang menerima manfaat dari kerja sama ini diharuskan terakreditasi dan wajib mendapatkan bagian keuntungan sesuai perjanjian kerja sama.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dan industri yang sangat dibutuhkan di era inovasi. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga pelaku dalam eksplorasi dan pengembangan pertambangan nasional.

Selain aspek pendidikan dan penelitian, UU juga menekankan akuntabilitas. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi wewenang melakukan audit berkala terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini, guna menjamin transparansi dan efektivitas program.

Dengan dukungan hukum ini, transformasi pendidikan tinggi menuju perguruan berbasis inovasi dan industri menjadi semakin konkret. Dunia akademik kini dapat menjadi motor perubahan bukan hanya dalam pemikiran, tapi juga dalam praktik ekonomi nasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi