Presiden Prabowo Subianto diharapkan untuk mengimplementasikan penegakan hukum secara menyeluruh atau yang dikenal sebagai Rezim Pemulihan Aset. Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi negara. Ahli pemulihan aset, Chuck Suryosumpeno, menyatakan dukungannya untuk penerapan Rezim Pemulihan Aset oleh Presiden Prabowo.
Menurut Chuck, penerapan rezim ini dapat menjadikan penegakan hukum di Indonesia lebih efektif dan utuh. Dia percaya bahwa langkah ini dapat dilakukan oleh Presiden Prabowo. “Penerapan ini sesungguhnya membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna, inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna),” ujarnya dalam sebuah konferensi di Jakarta pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Chuck menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki infrastruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset, terutama dalam konteks aset hasil tindak pidana. Dia mengungkapkan, “Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset, tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan.” Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi besar dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara yang dapat dimaksimalkan.
Lebih lanjut, Chuck mengemukakan bahwa rezim pemulihan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana, tetapi juga dapat diterapkan dalam sektor lain, seperti pajak dan bidang-bidang lain yang berkaitan dengan masyarakat. “Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” katanya. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan rezim ini juga tergantung pada sistem dan mentalitas yang diadopsi oleh institusi penegak hukum.
Walaupun rezim pemulihan aset masih terbilang baru dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Chuck menekankan bahwa kebutuhan akan sistem ini sangat mendesak. “Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa pemulihan aset bisa menjadi sumber pendapatan alternatif bagi negara.
Chuck juga menegaskan bahwa penerapan Rezim Pemulihan Aset harus diiringi dengan prinsip good governance. Dalam konteks ini, penegakan hukum di era Rezim Pemulihan Aset diharapkan lebih bermanfaat dibandingkan hanya sekadar pemenjaraan. “Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP,” ungkapnya.
Selain itu, Chuck mencatat bahwa negara dapat memperoleh keuntungan tambahan melalui pembagian aset pemulihan dengan negara lain. Hal ini akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, serta berpotensi meminimalkan perilaku korupsi di masa depan. “Dengan demikian, semua elemen ini dapat berkontribusi pada peningkatan kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” tutupnya.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.