Jakarta, 1 Maret 2025 – Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian kebijakan untuk mendukung masyarakat dalam menjalani ibadah puasa dan arus mudik Lebaran. Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang pro rakyat.
Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa pemerintah telah memprediksi adanya lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran, yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan periode Natal dan Tahun Baru 2024. Untuk itu, berbagai langkah telah disiapkan, termasuk peningkatan infrastruktur jalan, baik tol maupun non-tol, serta fasilitas pendukung transportasi.
“Pemerintah berupaya untuk memastikan infrastruktur dan layanan transportasi, termasuk posko keamanan dan kesehatan, siap menghadapi arus mudik,” ujar Agus. Ia juga menekankan pentingnya penertiban truk dengan muatan berlebih (ODOL) yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan adalah penerapan sistem kerja fleksibel (work from anywhere) yang akan dimulai pada H-7 Lebaran, yaitu 24 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendistribusikan mobilitas masyarakat secara lebih merata.
Dalam upaya menurunkan biaya perjalanan, pemerintah juga mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung pemerintah sebesar 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN. Penurunan harga tiket pesawat diperkirakan mencapai 13 hingga 14%.
“Dengan berbagai upaya ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan terjangkau,” tambah Agus.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan program mudik gratis untuk 100.000 orang dengan menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut. Diskon tarif tol sebesar 20% juga akan diberlakukan di berbagai ruas jalan tol di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mendukung masyarakat sekaligus tetap menjaga penerimaan negara. “Kami berkomitmen untuk mengurangi beban masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban kami dalam mengumpulkan penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan kebijakan-kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana mudik yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.