Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kenaikan tarif ini tidak akan berlaku untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Barang-barang seperti sembako, antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi, serta berbagai jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi, akan tetap dibebaskan dari PPN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12). Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam regulasi ini, tarif PPN memang telah ditetapkan untuk naik menjadi 12 persen pada tahun depan, namun dengan pengecualian bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk mencegah dampak negatif dari kenaikan tarif PPN ini, pemerintah juga merencanakan berbagai paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan yang rentan terdampak oleh perubahan tarif pajak ini. Pemerintah menggarisbawahi bahwa bahan pokok, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, akan diberikan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, yang juga memimpin rapat terbatas mengenai hal ini, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN memang menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang HPP. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah, sementara barang pokok dan layanan publik tetap tidak dikenakan PPN. PPN di Indonesia sebelumnya hanya memiliki satu tarif, yaitu 11 persen, yang diterapkan sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang telah diatur dalam UU HPP.
DPR RI, melalui Ketua Komisi XI, Misbakhun, juga menambahkan bahwa meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen, kenaikan ini hanya akan dikenakan pada barang mewah, sementara barang-barang dan layanan yang sifatnya penting untuk kehidupan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN yang lama, yaitu 11 persen. Misbakhun juga meyakinkan masyarakat bahwa bahan pokok dan layanan umum yang vital, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini. Masyarakat kecil dan golongan menengah diharapkan tidak merasa terbebani karena tarif PPN yang berlaku untuk barang dan layanan tersebut tidak akan berubah.