Istana Negara melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh para petani dalam audiensi di Jakarta pada 24 September 2025.
Semua aspirasi petani yang dibawa dalam pertemuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar kementerian terkait dapat mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
Dalam pertemuan tersebut, wakil pemerintah mendengarkan enam tuntutan yang diajukan oleh SPI yang melakukan demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional ke-65.
Salah satu usulan petani adalah pembentukan sebuah tim atau komite yang berada di bawah pengawasan presiden khusus untuk menangani konflik agraria dan masalah lahan petani yang selama ini menjadi sumber utama sengketa.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah akan membuka komunikasi intensif dengan para petani guna mencari solusi yang tepat. Pemerintah akan mencoba menyelesaikan tuntutan yang memungkinkan untuk diselesaikan dengan cepat, sementara yang memerlukan proses lebih panjang bisa saja diarahkan melalui jalur pengadilan jika diperlukan.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pelaksanaan reforma agraria yang komprehensif. Menurutnya, walaupun Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat seperti Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023, realisasinya selama ini belum optimal, sehingga konflik agraria masih terus terjadi.
Enam tuntutan yang disampaikan SPI meliputi penyelesaian berbagai konflik agraria yang dihadapi anggota petani dan masyarakat desa, pengakuan terhadap hutan negara yang menjadi objek Tambah-Olah-Rakyat Agraria (TORA), serta revisi beberapa regulasi agar mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Mereka juga mendesak pembentukan Dewan Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
Selain itu, SPI menginginkan revisi beberapa undang-undang yang berkaitan langsung dengan pertanian dan reforma agraria, termasuk Undang-undang Pangan, Kehutanan, dan Koperasi, yang mereka anggap perlu untuk diubah agar mendukung pemerataan tanah dan kedaulatan pangan petani kecil.
Aksi petani yang didukung oleh ribuan anggota dari berbagai wilayah ini juga mendapat perhatian dari berbagai lembaga masyarakat dan organisasi buruh. Demonstrasi yang terjadi di Jakarta serta daerah lainnya merupakan bentuk tekanan agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama terabaikan.
Dengan janji dari pihak Istana untuk segera mencari jalan keluar serta mendengarkan aspirasi petani secara serius, diharapkan ada progres nyata dalam penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak-hak petani yang selama ini belum terpenuhi, guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di sektor pertanian Indonesia.