OJK Keluarkan Regulasi Terkait Bank Emas, Berikut Ketentuannya

Author Photoportalhukumid
18 Nov 2024
Ilustrasi Bank Emas (www.tempo.co).
Ilustrasi Bank Emas (www.tempo.co).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan baru terkait operasional bank emas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur berbagai aspek usaha yang melibatkan emas, mulai dari simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, hingga aktivitas lain yang berhubungan dengan logam mulia ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan emas, termasuk pemanfaatan emas yang selama ini belum termonetisasi secara optimal. Penerbitan POJK ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjawab permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas di masyarakat, ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 November.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 dirancang sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menginstruksikan LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap program pencegahan tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain aspek hukum dan tata kelola, OJK juga mengatur kewajiban penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen. Hal ini mencakup prosedur perizinan hingga sistem pelaporan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Agusman menekankan, regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka operasional bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin keamanan konsumen serta integritas sistem keuangan nasional.

Pokok-pokok yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 meliputi:

1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion, termasuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan aktivitas lain terkait emas.
2. Persyaratan LJK Penyelenggara, yakni ketentuan mengenai kelayakan dan kriteria lembaga jasa keuangan yang dapat menjalankan usaha ini.
3. Mekanisme Perizinan, yaitu prosedur untuk memperoleh izin resmi dari OJK.
4. Pentahapan Pelaksanaan Usaha, mencakup tahapan yang harus dilalui oleh LJK dalam menjalankan kegiatan ini secara bertahap dan terstruktur.
5. Penerapan Prinsip Kehati-hatian, untuk memastikan setiap aktivitas dilakukan dengan risiko minimal.
6. Tata Kelola dan Manajemen Risiko, penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
7. Kepatuhan terhadap Program Pencegahan, meliputi pencucian uang, pendanaan terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, serta strategi antifraud.
8. Pelindungan Konsumen dan Pelaporan, mencakup perlindungan hak konsumen serta kewajiban pelaporan kepada OJK untuk memastikan transparansi.

Aturan ini juga memberikan panduan teknis bagi LJK untuk beroperasi sesuai dengan kerangka regulasi nasional dan internasional. Dengan peraturan ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih inklusif dan mendukung kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan emas sebagai aset strategis.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241115170748-78-1167109/ojk-terbitkan-aturan-soal-bank-emas-ini-daftar-yang-diatur

Artikel Terkait

Rekomendasi