Menteri Hukum: Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Kian Menyusut, Ini Sebabnya

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum 2024-2029 (voi.id).
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum 2024-2029 (voi.id).

Pemerintah mengungkap bahwa jumlah terpidana kasus narkotika yang berpotensi menerima amnesti dari Presiden semakin berkurang. Saat ini, jumlah calon penerima amnesti telah menyusut menjadi sekitar 700 orang. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat sekitar 100.000 terpidana yang diperkirakan berpeluang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis menjadi 44.000, kemudian menyusut lagi menjadi 19.000 orang.

Menurut Supratman, penyusutan ini disebabkan oleh semakin sedikitnya terpidana narkotika yang memenuhi kriteria amnesti. Dari seluruh narapidana kasus narkotika yang diverifikasi, hanya sekitar 700 orang yang dianggap sebagai pengguna murni dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa angka ini belum bersifat final, sehingga masih dapat mengalami perubahan, baik bertambah maupun berkurang. Hal ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan dengan wartawan saat menghadiri acara gelar griya di rumah dinas Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah semula memperkirakan bahwa sebagian besar penerima amnesti akan berasal dari kalangan pengguna narkoba. Namun, setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), jumlah yang memenuhi syarat justru semakin menyusut hingga hanya tersisa sekitar 700 orang. Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa kementeriannya hanya berperan dalam menerima dan mengolah data yang diberikan oleh Kementerian Imipas, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan warga binaan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana untuk mengusulkan sekitar 44.000 narapidana sebagai penerima amnesti dari Presiden. Namun, sebelum mendapatkan keputusan akhir, para calon penerima harus menjalani tahap asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas. Pemberian amnesti ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan, alasan kemanusiaan, serta kondisi kesehatan narapidana yang mengalami penyakit serius seperti HIV/AIDS atau gangguan kejiwaan. Selain terpidana kasus narkotika, amnesti juga dipertimbangkan bagi mereka yang dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan terhadap Kepala Negara, serta sejumlah kasus di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.

Sumber:
https://kabar24.bisnis.com/read/20250402/16/1866333/menteri-hukum-ungkap-jumlah-calon-penerima-amnesti-dari-prabowo-semakin-sedikit-ini-alasannya

Artikel Terkait

Rekomendasi