Menko Yusril Ungkap Perancis dan Australia Ajukan Permohonan Transfer Narapidana

Author Photoportalhukumid
25 Nov 2024
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan dari Perancis dan Australia terkait pemindahan narapidana warga negara mereka yang saat ini sedang menjalani hukuman di Indonesia. Yusril menyebutkan bahwa proses pertimbangan sedang berlangsung, dan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan awal terhadap kebijakan ini. “Kami sedang mengkaji permintaan tersebut, dan diharapkan dalam waktu dekat kebijakan ini dapat segera dilaksanakan,” ujar Yusril dalam pernyataan video yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (20/11/2024), seperti dilaporkan oleh Antara.

Yusril menjelaskan bahwa permintaan dari Australia diajukan langsung oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru. Sementara itu, permohonan dari Perancis disampaikan melalui surat resmi dari Menteri Kehakiman Perancis. Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa Menteri Kehakiman Filipina mengajukan permintaan serupa untuk narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika.

Dalam pembahasan bersama Presiden Prabowo dan para menteri terkait, Yusril menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kerja sama internasional dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. “Insya Allah, kebijakan ini akan mulai dijalankan pada Desember mendatang, sehingga proses pemindahan narapidana dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa jumlah narapidana warga negara asing (WNA) di Indonesia cukup signifikan, dengan berbagai jenis hukuman mulai dari hukuman penjara jangka pendek, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Mary Jane Veloso, yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 terkait penyelundupan narkotika.

Namun demikian, sesuai aturan internasional, hukuman Mary Jane akan disesuaikan dengan hukum di Filipina. Yusril menjelaskan bahwa Filipina telah menghapuskan hukuman mati, sehingga jika narapidana tersebut dipindahkan, hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. “Jika nantinya Presiden Filipina memberikan grasi, maka hukuman mati Mary Jane dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, yang akan dijalankan di negaranya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemindahan narapidana asing adalah upaya untuk memastikan keadilan hukum sekaligus memperkuat kerja sama internasional. “Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat, sembari tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/21212931/menko-yusril-sebut-perancis-dan-australia-ajukan-permohonan-pemindahan

Artikel Terkait

Rekomendasi