Salah satu perubahan penting dalam UU No. 63 Tahun 2024 adalah pemberian kewenangan penggunaan senjata api kepada pejabat Imigrasi tertentu. Kewenangan ini hanya diberikan dalam konteks penegakan hukum dan keamanan negara. Hal ini merupakan bentuk respons atas meningkatnya kompleksitas ancaman lintas batas. Penjelasan lebih lanjut tentang senjata dan prosedurnya akan diatur dalam peraturan khusus.
Fungsi keimigrasian kini bukan hanya bersifat administratif, tetapi mencakup aspek keamanan nasional. Pejabat Imigrasi di perbatasan menjadi ujung tombak dalam menjaga kedaulatan negara. Diperlengkapinya mereka dengan senjata menjadi simbol pergeseran peran ke arah yang lebih strategis. Kebijakan ini tetap harus menjunjung prinsip HAM.
Pemerintah menekankan bahwa tidak semua petugas akan otomatis diberi senjata. Hanya petugas tertentu yang memenuhi syarat yang akan menerima pelatihan dan persenjataan. Ini untuk memastikan bahwa senjata tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip utama.
Dalam konteks global, pemberian senjata kepada petugas keimigrasian bukan hal baru. Banyak negara juga menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keamanan wilayahnya. Indonesia kini mengikuti langkah tersebut dengan pengawasan ketat. Tujuannya tetap menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi.
Penggunaan senjata akan diatur ketat berdasarkan tingkat ancaman dan situasi di lapangan. Tidak semua kasus imigrasi memerlukan pendekatan bersenjata. Namun, keberadaannya memberikan efek pencegahan terhadap kejahatan lintas batas. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan nasional secara preventif.
Penambahan ayat ini dalam Pasal 3 memperluas dimensi tugas Imigrasi. Tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tetapi turut serta dalam sistem keamanan negara. Keberadaan senjata menjadi penanda tanggung jawab yang lebih besar. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas aparat harus terus dijaga.
Reformasi ini diharapkan memperkuat daya respons Imigrasi dalam menghadapi tantangan modern. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang adaptif. Dengan pengawasan yang ketat, langkah ini akan memperkuat kedaulatan negara. Imigrasi bukan lagi pintu masuk biasa, melainkan garda depan pertahanan nasional.