Praktik pemerasan yang diduga terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan ternyata telah berlangsung sejak tahun 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus ini yang melibatkan sejumlah pejabat di dalam kementerian tersebut.
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan terhadap agen tenaga kerja asing yang memproses dokumen perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang yang diperiksa awal pekan ini. Keempat Saksi yang dimaksud adalah tersangka dengan inisial GW, PCW, JS, dan AE.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa nilai uang yang dikumpulkan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar. “KPK sedang menyelidiki aliran uang dari pemerasan yang dilakukan oleh agen tenaga kerja asing yang memproses dokumen izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Budi Prasetyo.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa praktik pemerasan yang diduga terjadi berada di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kementerian juga menyatakan bahwa mereka telah menghentikan pejabat yang diduga terlibat dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses penyelidikan sendiri dimulai pada Mei 2025 setelah menerima laporan publik pada pertengahan tahun lalu. Selama proses penggeledahan, KPK menyisihkan 11 mobil dan dua sepeda motor dari tujuh lokasi berbeda, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.