kewenangan kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi dalam Undang-Undang 61 Tahun 2024

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
30 May 2025

Penambahan Pasal 9A dalam UU No. 61 Tahun 2024 memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi yang tercantum dalam Undang-Undang melalui peraturan pelaksanaan. Ini adalah langkah hukum yang cukup signifikan karena menggeser sebagian kewenangan legislatif ke eksekutif.

Pasal ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur kelembagaan pemerintahan. Jika dalam suatu undang-undang disebutkan adanya direktorat jenderal, Presiden dapat mengubahnya menjadi lembaga tersendiri jika dianggap lebih efektif. Hal ini penting untuk menyesuaikan kelembagaan dengan dinamika pembangunan nasional.

Mekanisme ini sangat bermanfaat dalam menghadapi tantangan birokrasi yang lambat dan tidak adaptif. Dengan adanya fleksibilitas ini, Presiden bisa menyederhanakan atau merestrukturisasi organisasi pemerintahan tanpa harus menunggu revisi undang-undang yang cenderung memakan waktu lama.

Namun perlu dicatat bahwa ketentuan ini berpotensi melahirkan polemik konstitusional, terutama dalam konteks pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif. Jika perubahan organisasi dilakukan secara sepihak, DPR dan masyarakat sipil bisa merasa dilangkahi.

Penting agar peraturan pelaksanaan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 9A tetap mengikuti prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan peraturan ini akan memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan.

Pasal ini juga harus dipahami sebagai solusi hukum terhadap rigiditas regulasi organisasi pemerintahan. Namun demikian, pengawasannya harus diperkuat agar tidak menjadi celah bagi penyimpangan atau pelemahan lembaga yang penting bagi pelayanan publik.

Dengan demikian, Pasal 9A memberikan kekuatan manajerial kepada Presiden, namun harus diimbangi dengan sistem akuntabilitas dan transparansi yang kuat agar tidak melahirkan praktik kekuasaan yang eksesif.

Artikel Terkait

Rekomendasi