Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, menyampaikan bahwa tanda-tanda terjadinya pandemi kembali sudah mulai terlihat. Dalam debat ketiga yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/11/2024), Dharma mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi terulangnya pandemi dan menyoroti kebijakan yang telah diambil oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Dharma menjelaskan bahwa berbagai indikator yang menunjukkan kemungkinan pandemi sudah semakin nyata. Dia menekankan bahwa WHO telah mengamandemen International Health Regulation (IHR), yang membuka peluang untuk penggunaan senjata biologis yang dapat menciptakan pandemi. “Tanda-tandanya sudah sangat jelas. Anggaran sudah ada. WHO sudah melakukan amandemen IHR yang memungkinkan potensi penggunaan senjata biologis untuk menciptakan pandemi,” kata Dharma.
Di Indonesia, menurut Dharma, UU Kesehatan yang disahkan pada tahun 2023 juga telah mempersiapkan langkah-langkah tegas jika pandemi terjadi lagi. UU tersebut mencakup sanksi pidana dan denda bagi individu atau perusahaan yang menolak kebijakan vaksinasi. “Undang-undangnya pun sudah siap, yaitu Undang-Undang Kesehatan yang disahkan tahun 2023, yang menetapkan denda hingga Rp500 juta bagi yang menolak vaksin. Bahkan, untuk perusahaan, dendanya bisa mencapai Rp50 miliar, dan ada ancaman hukuman penjara serta hukuman mati,” tambahnya.
Dharma mengungkapkan keprihatinannya terkait kebijakan yang memungkinkan penerapan hukuman berat terhadap masyarakat, dan mengingatkan pentingnya kesiapan sistem kesehatan serta pemahaman publik tentang potensi risiko yang ada.