Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas kenegaraan di lokasi manapun sesuai dengan penugasan atau arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikannya dalam kunjungan kerja di Provinsi Riau pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025.
Wacana mengenai penempatan Wakil Presiden di berbagai lokasi, seperti Provinsi Papua maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sebelumnya telah mengemuka dalam diskursus publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden menyatakan bahwa dirinya tunduk dan patuh terhadap segala bentuk instruksi Presiden sebagai kepala pemerintahan, termasuk apabila diperintahkan untuk berkantor di Papua maupun di IKN.
“Sebagai pembantu Presiden, saya siap ditugaskan di mana saja. Kami menunggu perintah Presiden,” demikian disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran. Ia juga menegaskan bahwa sifat mobilitas tinggi dari tugas yang diembannya membuat ia lebih banyak bekerja secara langsung di lapangan, guna memastikan bahwa seluruh program prioritas dan visi-misi Presiden dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.
Menanggapi kabar yang beredar bahwa Wakil Presiden akan berkantor di Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi. Menurut Yusril, yang akan berkantor di wilayah Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk berdasarkan perintah Presiden sesuai mandat peraturan perundang-undangan, dan diketuai oleh Wakil Presiden serta beranggotakan sejumlah menteri dan perwakilan dari provinsi-provinsi di Tanah Papua.
“Dengan demikian, yang berkantor di Papua adalah unsur kesekretariatan dan personel pelaksana dari badan tersebut, bukan Wakil Presiden secara individual,” ujar Yusril.
Sementara itu, usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kehadiran otoritas negara secara fisik di wilayah IKN guna memastikan keberlanjutan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dialokasikan dalam skala besar.
Saan menegaskan bahwa jika IKN benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota negara de jure dan de facto, maka kehadiran Wakil Presiden di IKN menjadi langkah strategis untuk menghidupkan aktivitas pemerintahan dan menghindari potensi pemborosan anggaran dalam bentuk gedung-gedung yang tidak dimanfaatkan secara optimal. “Kami mendorong agar Wakil Presiden berkantor di IKN agar pembangunan yang telah dilakukan tidak menjadi sia-sia dan aset negara dapat digunakan secara maksimal,” ujar Saan dalam keterangannya di Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2025.
Sumber: