Artikel Detik.com Tentang Jenderal di Jabatan Sipil Diturunkan Demi Keselamatan Penulis

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
29 May 2025
WhatsApp Image 2025-05-29 at 17.40.49

Detik.com baru-baru ini menurunkan sebuah artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang mengkritisi penempatan perwira tinggi TNI aktif dalam jabatan sipil. Artikel tersebut mempertanyakan pelanggaran prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diisi oleh jenderal aktif. Namun, setelah artikel ini tayang pada 22 Mei 2025, penulisnya mengalami intimidasi dan ancaman serius terhadap keselamatannya. Akibat tekanan tersebut, redaksi Detik.com akhirnya mencabut artikel tersebut atas permintaan penulis demi keselamatan pribadinya.

Penulis opini yang berinisial YF mengaku mengalami dua insiden teror fisik berupa penyerempetan dan dorongan hingga terjatuh oleh orang tak dikenal tak lama setelah artikel diterbitkan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap penulis yang mengkritisi kebijakan negara. Redaksi Detik.com menegaskan pencabutan artikel bukan atas rekomendasi Dewan Pers, melainkan permintaan langsung dari penulis yang merasa terancam. Dewan Pers dan sejumlah organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengecam keras tindakan intimidasi ini.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai dominasi militer dalam jabatan sipil dan pentingnya prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai ketentuan Undang-Undang TNI. Namun, sejumlah perwira tinggi masih menempati jabatan sipil strategis, seperti Letjen Djaka Budi Utama yang diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan yang menilai pengangkatan tersebut melanggar prinsip ASN dan merit system.

Penarikan artikel opini oleh Detik.com menjadi sorotan karena diduga adanya tekanan dan intimidasi yang membungkam kritik terhadap penempatan jenderal aktif di jabatan sipil. Koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap penulis opini tersebut. Mereka menilai tindakan teror ini mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan pada pola represi terhadap kritik yang pernah terjadi di masa lalu.

Redaksi Detik.com menyatakan komitmennya untuk melindungi kebebasan berekspresi dan tetap membuka ruang bagi opini kritis meski harus mencabut artikel demi keselamatan penulis. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi media dan masyarakat luas mengenai risiko yang dihadapi oleh penulis yang mengangkat isu sensitif. Detik.com menegaskan akan terus berupaya menjaga independensi dan keberanian dalam memberitakan isu penting.

Sementara itu, Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan konflik kepentingan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa TNI ingin menjaga profesionalisme dan netralitas anggotanya. Namun, penempatan jenderal aktif di jabatan sipil masih menjadi fenomena yang memicu kontroversi dan kritik dari masyarakat sipil dan kalangan ASN. Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas dalam pengisian jabatan sipil.

Di tengah kontroversi tersebut, pemerintah dan lembaga terkait didorong untuk memperkuat prinsip meritokrasi dan transparansi dalam pengisian jabatan ASN. Manajemen talenta dan sistem seleksi yang adil diharapkan dapat mencegah penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Kasus penempatan jenderal aktif di jabatan sipil menjadi momentum evaluasi kebijakan dan tata kelola ASN di Indonesia.

Kasus intimidasi terhadap penulis opini Detik.com juga membuka diskusi tentang perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jurnalis dan penulis kritis. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas pelaku intimidasi agar tidak ada lagi upaya pembungkaman suara kritis. Komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, insiden ini menyoroti ketegangan antara militer dan sipil dalam birokrasi serta tantangan kebebasan pers di Indonesia. Detik.com sebagai media nasional berperan penting dalam menyuarakan isu-isu sensitif meski menghadapi risiko. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati prinsip meritokrasi, demokrasi, dan kebebasan berekspresi. Perlindungan terhadap penulis dan jurnalis harus menjadi prioritas agar demokrasi dapat berjalan sehat dan transparan.

Dengan demikian, penarikan artikel opini Detik.com tentang jenderal di jabatan sipil karena alasan keselamatan penulis menunjukkan kompleksitas hubungan antara militer, sipil, dan kebebasan pers di Indonesia. Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat, organisasi pers, dan pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Penegakan hukum terhadap intimidasi serta penerapan prinsip merit dalam birokrasi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas negara dan demokrasi. Detik.com tetap berkomitmen untuk menyajikan berita dan opini yang berani dan berkualitas demi kepentingan publik.

Citations:

  1. https://news.detik.com/berita/d-7816955/penegasan-panglima-tni-soal-prajurit-yang-duduki-jabatan-sipil-akan-mundur
  2. https://intime.id/tulisan-opini-jenderal-di-jabatan-sipil-di-mana-merit-asn-di-detik-com-dihapus-dewan-pers-buka-suara/
  3. https://magelangnews.com/2025/05/24/artikel-opini-detik-com-dicabut-disebut-ada-intimidasi-dan-serangan-fisik/
  4. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1826568-penulis-opini-di-detik-dom-kritik-jenderal-tni-di-jabatan-sipil-diduga-dintimidasi
  5. https://pontianakinformasi.co.id/news/jurnalis-detik-com-diteror-usai-terbitkan-opini-kritik-penempatan-jenderal-di-jabatan-sipil/
  6. https://news.detik.com/berita/d-7827441/jakarta-terapkan-manajemen-talenta-tak-ada-lagi-lelang-jabatan-asn
  7. https://www.instagram.com/p/DKBAV6xSOCO/
  8. https://www.instagram.com/p/DKFLYkpzqUg/

Artikel Terkait

Rekomendasi