Tidak Transparannya Pengelolaan Dana Desa, Berujung Penyalanggunaan Anggaran

Author PhotoAndre Vetronius
06 Dec 2024
Screenshot_2024-12-06-23-40-54-24

 

“Dana Desa adalah instrumen utama dalam pembangunan desa yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan”

Transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah amanat undang-undang untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran. Tidak semua desa mematuhi kewajiban ini, seperti yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di mana informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) https://desatanahmerah.com/anggaran.php tidak ditemukan di website Desa Tanah Merah http://desatanahmerah.com (lihat hasil gambar atau kunjungi laman website).

Pengelolaan dana desa yang transparan tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum berdasarkan regulasi berikut: Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 68 dan 82 menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 56 mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan APBDes dan laporan realisasi anggaran secara transparan kepada masyarakat.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa sebagai badan publik wajib menyediakan dan membuka akses terhadap informasi publik, termasuk anggaran keuangan desa. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021. Mempertegas kewajiban pemerintah desa untuk menggunakan media informasi, baik manual maupun digital, untuk menyampaikan informasi pengelolaan dana desa.

Tidak dicantumkannya anggaran dana desa di situs web Desa Tanah Merah menimbulkan beberapa persoalan hukum dan sosial. Pertama, pelanggaran kewajiban transparansi; pemerintah desa telah mengabaikan ketentuan hukum yang mewajibkan keterbukaan informasi terkait APBDes. Kedua, mengurangi keercayaan publik; ketidaktransparanan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ketiga, potensi penyalahgunaan anggaran; tanpa akses informasi, masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengawasi penggunaan dana desa, yang berisiko membuka peluang korupsi.

Menurut Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) ketidaktransparanan ini dapat memicu konsekuensi hukum yang serius dan berujung penyalahgunaan anggaran nantinya. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan nantinya seperti: sanksi administratif buat Kepala desa. Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU Desa karena dianggap lalai menjalankan tugasnya. Selain itu,  tuntutan melalui Komisi Informasi Daerah (KID). Warga Desa Tanah Merah dapat mengajukan sengketa informasi ke KID berdasarkan UU KIP jika merasa hak akses terhadap informasi publik dilanggar. Hal tersebut tentunya berujung  Audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP. 

LKpIndonesia menambahkan, bahwa Inspektorat daerah dapat melakukan audit jika ada dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa. Tentunya hasil audit ini seharus dilakukan secara transparan, namun faktanya berbanding terbalik dengan idealnya. Masih ada oknum dan patut diduga ada yang bermain terkait persoalan pengauditan ini. Kita akan telusuri lebih jauh nantinya. Jika memang terbukti nantinya ada oknum yang bermain dalam hal ini, tentunya konsekuensi hukum bukan saja berlaku untuk Kepala Desa beserta perangkatnya. Tapi akan berimbas kepada semua yang turut menutupi terkait penyalahgunaan anggaran ini nantinya.

Pemerintah desa wajib memanfaatkan situs web sebagai media transparansi, dengan menampilkan dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dan informasi lain yang relevan. Pelatihan dan bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan desa perlu dilakukan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi.

Masyarakat Desa Tanah Merah harus didorong untuk aktif meminta informasi melalui mekanisme yang diatur dalam UU KIP. Jika pemerintah desa tidak lakukan hal tersebut sudah seharusnya pemerintah kabupaten melalui dinas terkait harus memberikan teguran hingga sanksi kepada desa yang tidak menjalankan kewajiban transparansi. Transparansi pengelolaan dana desa adalah pondasi penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Desa Tanah Merah perlu segera memperbaiki praktik pengelolaan informasinya demi memenuhi ketentuan hukum dan menjaga akuntabilitas. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya akan merusak kredibilitas pemerintah desa, tetapi juga menghambat tujuan utama dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi