KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dengan Kerugian Negara Rp 100 M

kpk-gedung-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop yang dilakukan pada tahun 2017-2018 di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Dalam pernyataannya pada Senin (29/10/2024), juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi dalam pengadaan ini mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Menurut Tessa, hingga saat ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik KPK masih berupaya melengkapi berbagai alat bukti yang relevan untuk menuntaskan proses penyelidikan. “Saat ini masih merupakan tahap awal dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian negara yang timbul dalam pengadaan ini,” jelasnya.

KPK juga baru saja melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (28/10), yang diduga memiliki informasi terkait proses pengadaan tersebut. Kelima saksi yang diperiksa meliputi:

1. Natalia Gozali, Direktur PT MBK
2. Victor Antonio Kohar, Direktur PT AG
3. Adiaris, yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT INTI pada tahun 2016-2017
4. Nilawaty Djuanda, Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019
5. Yani Gustiawan, Senior Account Manager PT INTI tahun 2017-2018

Seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan mengenai keterlibatan serta pengetahuan mereka seputar pengadaan komputer dan laptop pada periode 2017-2018 di PT INTI Persero. Dalam pernyataannya, Tessa menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing saksi, serta untuk mendapatkan pemahaman lebih jelas tentang mekanisme pengadaan yang terjadi di PT INTI, yang berujung pada kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Sejalan dengan proses ini, KPK terus berfokus untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dalam rangka memverifikasi data-data proyek, menelusuri alur dana, dan menyusun gambaran menyeluruh terkait adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7611617/kpk-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-laptop-rugikan-negara-rp-100-m

Artikel Terkait

Rekomendasi