PT Multicon diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga di Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, serta tanah milik Yayasan Muhammadiyah. Tanah yang diklaim oleh PT Multicon tersebut adalah milik H. Syamsul Bahari, seorang pensiunan TNI, seluas 3.022 m² yang terletak di Jalan Raya Belawan.Selain tanah H. Syamsul, PT Multicon juga mengklaim lahan yang digunakan oleh Yayasan Muhammadiyah di Jalan KLY Sudarso. Penyerobotan ini terungkap saat PT Multicon berencana untuk mengukur tanah tersebut pada Kamis (23/01/2025), yang kemudian ditolak oleh H. Syamsul dan masyarakat setempat.Pengukuran tanah tersebut dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal oleh puluhan petugas Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan. Namun, mereka dihadang oleh pemilik tanah dan warga, sehingga pengukuran tidak dapat dilanjutkan. Situasi sempat tegang ketika petugas BPN tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaim PT Multicon.H. Syamsul Bahari meminta kepada Presiden Prabowo untuk memberantas praktik mafia tanah dan menuntut keadilan atas hak miliknya yang telah dibeli sejak tahun 2004-2005. Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan, H. Saiful Famar, juga menolak kehadiran petugas BPN dan polisi tanpa persetujuan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan Muhammadiyah harus sesuai dengan ketentuan organisasi.
Sumber :
PT Multicon Medan Diduga Menyerobot Tanah Milik Muhammadiyah dan Tanah Warga Belawan
Diduga Serobot Tanah Masyarakat dan Sekolah Muhammadiyah, PT. Multikon Dihadang Masyarakat