Pakar Hukum Prof. Hibnu Nugroho: SKCK Harus Dihapuskan demi Hak Asasi Manusia

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
12 Apr 2025
WhatsApp Image 2025-04-12 at 21.45.44

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, mengusulkan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam pernyataannya pada 12 April 2025, ia menekankan bahwa keberadaan SKCK berpotensi menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mantan narapidana.

Prof. Hibnu menjelaskan bahwa SKCK berfungsi sebagai catatan yang menunjukkan perilaku baik seseorang, namun sering kali menjadi penghalang bagi individu yang memiliki catatan kriminal di masa lalu. Ia menyatakan bahwa hal ini merugikan, terutama bagi mantan narapidana yang berusaha untuk memulai hidup baru. Menurutnya, perilaku pencari kerja seharusnya dapat dinilai melalui wawancara kerja, bukan hanya berdasarkan catatan kepolisian.

Ia juga menyoroti bahwa SKCK dapat menciptakan stigma negatif terhadap mantan narapidana, yang pada gilirannya dapat memperburuk peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan. “Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu,” ungkapnya.

Usulan ini sejalan dengan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang juga telah mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk menghapuskan SKCK. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa banyak mantan narapidana yang merasa terhambat dalam mencari pekerjaan akibat keberadaan SKCK. Kemenkumham menilai penghapusan ini penting untuk menghilangkan diskriminasi terhadap mantan narapidana yang ingin reintegrasi ke dalam masyarakat.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi