Pengangkatan Pengurus Danantara Sarat Maladministasi

Author PhotoDesi Sommaliagustina
27 Mar 2025
50f15935-befa-4033-915a-bf96fbf2a751

Pemerintah resmi mengumumkan susunan pengurus Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Maret 2025, di Menara CIMB Niaga, Jakarta. Roesan Perkasa Roeslani, selaku Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, memimpin peresmian tersebut sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Sebagai entitas yang bertugas mengelola investasi negara, keberadaan Danantara menuntut tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Aspek Hukum dan Maladministasi

Jika kita menelusuri lebih lanjut pengangkatan pengurus Danantara ini sarat maladministrasi serta menimbulkan beberapa pertanyaan hukum yang patut dikritisi, terutama terkait mekanisme seleksi, potensi konflik kepentingan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitasnya yaitu;

Pertama, legitimasi hukum dalam pengangkatan pengurus Danantara.Pengangkatan pengurus Danantara harus mengacu pada ketentuan dalam PP No. 10 Tahun 2025, yang mengatur struktur kelembagaan Danantara, mulai dari Dewan Pengawas, Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, Board of Danantara, Managing Director, Holding Operasional, hingga Holding Investasi.

Dari sudut pandang hukum tata negara dan hukum administrasi, pengangkatan pengurus badan investasi negara semestinya:
1. Berbasis uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang terbuka dan dapat diuji publik.
2. Memastikan tidak ada konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki rekam jejak dalam sektor keuangan atau bisnis yang berpotensi bersinggungan dengan investasi negara.
3. Diuji akuntabilitasnya oleh lembaga negara terkait, termasuk DPR dan BPK, untuk memastikan kredibilitas dan integritas pengurusnya.

Jika mekanisme ini tidak dijalankan secara transparan, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi negara, khususnya asas legalitas dan asas keterbukaan dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Kedua, konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan.Struktur pengurus Danantara yang mencakup berbagai dewan dan komite membuka peluang adanya tumpang tindih kewenangan. Terlebih, bila individu yang diangkat memiliki latar belakang di sektor swasta yang erat kaitannya dengan investasi negara, potensi konflik kepentingan akan semakin besar.

Dalam konteks hukum persaingan usaha dan anti-korupsi, konflik kepentingan ini harus dicegah melalui pemisahan peran dan fungsi yang tegas antara regulator dan pelaksana investasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kewajiban pengungkapan kepentingan (disclosure of interest) bagi setiap anggota pengurus yang memiliki hubungan dengan entitas bisnis terkait. Mekanisme pengawasan independen yang melibatkan otoritas eksternal, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanpa regulasi yang ketat mengenai konflik kepentingan, Danantara bisa menjadi alat kepentingan oligarki ekonomi, alih-alih menjadi lembaga yang mengelola investasi negara secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ketiga, akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan investasi. Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan badan investasi negara adalah minimnya mekanisme pengawasan yang efektif. Dalam banyak kasus, lembaga serupa di negara lain rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan dana investasi akibat lemahnya pengawasan.

PP No. 10 Tahun 2025 seharusnya mengatur secara rinci mengenai:
1. Siapa yang berwenang melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja Danantara?
2. Bagaimana mekanisme transparansi laporan keuangan dan investasi?
3. Apa sanksi bagi pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang?

Jika pengawasan hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Komite Pengawasan internal, maka independensinya perlu dipertanyakan. Idealnya, pengawasan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan KPK, sehingga pengelolaan investasi dapat dipastikan bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai badan investasi negara, Danantara memiliki peran strategis dalam mengelola aset dan investasi nasional. Namun, pengangkatan pengurusnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Penguatan Aspek Hukum
Beberapa rekomendasi untuk memperkuat aspek hukum dalam tata kelola Danantara adalah: pertama, negara seharusnya melaksanakan mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis meritokrasi, dengan melibatkan uji publik dan pemantauan dari DPR serta lembaga independen. Kedua, mewajibkan pengungkapan kepentingan (conflict of interest disclosure) bagi setiap anggota pengurus.

Ketiga, memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan auditor independen dan otoritas pengawas eksternal, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan investasi negara. Terakhir, menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam konflik kepentingan.

Tanpa penguatan aspek hukum ini, Danantara bisa menjadi badan investasi yang rawan korupsi dan kolusi, sehingga bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan Danantara benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (GCG) dan tidak hanya menjadi alat bagi kelompok elite tertentu untuk mengendalikan aset negara .

Jangan sampai Danantara ini menjadi wadah yang terindikasi korupsi berkedok investasi. Sama halnya dengan kasus Bank Century yang tak kunjung terselesaikan. Ditengah kepastian dan kebijakan hukum yang bergantung pada selera kekuasaan dan elite tertentu.

Artikel Terkait

Rekomendasi