Jenderal TNI Murka, Begini Ketentuan Hukum tentang Pemakaian Seragam Militer oleh Ormas di Indonesia

Author Photoportalhukumid
06 Mar 2025
5ckowyo3xr8bkgg

Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen (Purn) Rodon Pedrason, secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap mengenakan pakaian bergaya militer. Dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Komisi I DPR RI pada 3 Maret 2025, ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang menggunakan atribut militer secara tidak sah. Fenomena ini bukan hanya menjadi permasalahan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Penggunaan seragam yang menyerupai atribut militer oleh ormas di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang kompleks. Meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, penyalahgunaan atribut yang menyerupai seragam militer dapat menimbulkan keresahan serta menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan seragam militer merupakan simbol resmi yang terkait langsung dengan institusi pertahanan negara, sehingga penggunaannya oleh pihak yang tidak berwenang dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan ilusi legitimasi yang salah terhadap kelompok tertentu.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta berpotensi mengancam stabilitas dan keamanan negara. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit melarang penggunaan seragam bergaya militer, pasal-pasal di dalamnya memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas yang menggunakan atribut tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam penggunaan atribut yang bersifat provokatif.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam Pasal 59 Ayat 1b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan organisasi masyarakat. Meskipun perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai implementasi aturan ini setelah adanya perubahan undang-undang, secara prinsip, penggunaan atribut militer oleh pihak di luar institusi yang berwenang tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Selain regulasi perundang-undangan, TNI sendiri juga memiliki peraturan internal yang secara tegas melarang penggunaan seragam dan atribut militer oleh warga sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi dampak sosial, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi negatif dalam masyarakat. Salah satu dampak utama adalah potensi pelanggaran hukum yang terjadi akibat penyalahgunaan atribut tersebut. Ormas yang mengenakan seragam bergaya militer bisa saja menggunakannya untuk kepentingan tertentu, termasuk tindakan intimidatif yang dapat mengancam stabilitas sosial. Selain itu, fenomena ini juga dapat memicu ketegangan di masyarakat karena memberikan kesan seolah-olah kelompok tersebut memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan organisasi lain. Lebih jauh lagi, tindakan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menanamkan pengaruh politik atau bahkan melakukan tindak kriminal dengan kedok organisasi yang seolah memiliki hubungan dengan institusi resmi negara.

Keberadaan ormas yang mengenakan seragam militer juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait ancaman terhadap stabilitas keamanan negara. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan kesan bahwa ada kelompok-kelompok di luar institusi resmi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan dan keamanan, yang pada akhirnya dapat melemahkan otoritas negara dalam menegakkan hukum. Selain itu, penggunaan atribut militer oleh ormas dapat merugikan institusi TNI sendiri, karena masyarakat awam bisa saja mengira bahwa kelompok tersebut berafiliasi dengan militer, padahal tidak demikian. Hal ini dapat menciptakan kebingungan dan bahkan merusak citra serta profesionalisme TNI di mata masyarakat luas.

Untuk menangani permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta koordinasi antara berbagai pihak terkait. Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi akibat penyalahgunaan atribut militer oleh ormas. Di sisi lain, TNI juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan internal terkait penggunaan seragam dan atribut militer tidak dilanggar oleh pihak luar. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar hukum, termasuk dalam hal penyalahgunaan atribut yang menyerupai seragam militer.

Dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur serta kewenangan penegakan hukum yang jelas, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menjadi isu yang harus ditangani secara serius. Kejelasan regulasi serta konsistensi dalam penerapan hukum sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap pihak tunduk pada aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Sumber:
https://www.merdeka.com/trending/jenderal-tni-sampai-geram-ini-aturan-hukum-penggunaan-seragam-militer-oleh-ormas-di-indonesia-335925-mvk.html

Artikel Terkait

Rekomendasi