Bekali Diri, Waspadai Perundungan di Tempat Kerja

Author PhotoDesi Sommaliagustina
05 Nov 2024
https___kompas.id_wp-content_uploads_2020_02_20200217_ENGLISH-TAJUK_A_web_1581947384

Perundungan di tempat kerja, yang sering disebut sebagai workplace bullying, mencerminkan suatu fenomena yang semakin sering muncul dalam diskursus mengenai lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Kasus perundungan ini meliputi perilaku yang merugikan, mengintimidasi, atau mendiskreditkan individu lain secara sistematis, dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan verbal, pengucilan sosial, atau bahkan serangan fisik. Perundungan di tempat kerja bukan hanya masalah etika dan moral, tetapi juga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Faktanya, ada beberapa jenis bullying yang terjadi di tempat kerja. Bullying di tempat kerja dapat diartikan sebagai permusuhan antarpribadi yang disengaja, diulang, dan pada tingkat yang bisa membahayakan kesehatan maupun status ekonomi dari individu yang ditargetkan. Ada beberapa penyebab bullying di tempat kerja, di antaranya penyalahgunaan kekuasaan dari orang yang memiliki jabatan di kantor. Pelaku bisa jadi atasan Anda atau mereka yang dekat dengan atasan.

Penyebab lainnya, budaya perusahaan. Semisal kebiasaan perusahaan tersebut dalam merundung pekerja yang baru masuk ke perusahaan itu. Itulah mengapa, penting bagi Anda membekali diri dengan pengetahuan perihal jenis-jenis bullying di tempat kerja sehingga Anda bisa mewaspadainya. Anda tidak boleh berdiam diri atau pasrah jika mengalami atau tahu kondisi itu terjadi kepada rekan kerja Anda atau bahkan pada diri Anda sendiri.

Apa saja contoh yang dilakukan oleh pelaku bullying ditempat kerja? Pertama, para pelaku bullying sering kali membuat peraturan yang tidak sesuai. Seorang perundung, terutama jika ia memiliki kekuasaan, biasanya akan membuat peraturan tertentu yang nyeleneh di luar kebiasaan, bahkan di luar kebijakan perusahaan. Peraturan tersebut menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan banyak orang. Kedua, meremehkan pekerjaan orang lain; Perundung akan meremehkan pekerjaan orang lain, memiliki ekspektasi berlebihan yang sering kali tak masuk akal, bahkan menganggap Anda seolah tidak penting di kantor. Ketiga, menetapkan target yang berlebihan. Dalam hal ini perundung akan berkeras bahwa performa kerja korban tidak memenuhi standar, meski sebetulnya tidak ada masalah apa pun pada performa kerjanya.

Keempat, mengompori orang lain untuk menyerang korban; Si tukang bully akan merasa senang, menang, dan berkuasa ketika melihat banyak orang yang berpihak kepadanya. Untuk itu, ia akan berusaha mengompori sebanyak orang yang ia bisa, agar ikut merundung korban. Akibatnya, korban perundungan akan makin tidak nyaman berada di kantor. Kelima, mengucapkan kata-kata kasar; bentuk perundungan di tempat kerja adalah secara verbal, yaitu melalui kata-kata. Contoh kata-kata kasar ini seperti; makian, memarahi dengan kata-kata kasar, atau meneriaki Anda secara kurang pantas. Secara lebih halus, bentuk bullying verbal bisa berupa komentar negatif mengenai penampilan, keluarga, gaya hidup, atau adat istiadat Anda. Keenam, menyebarkan rumor; apabila seseorang menyebarkan rumor mengenai Anda, dengan tujuan untuk memperburuk citra diri Anda. Ketujuh, bercanda melebihi batas; humor memang diperlukan untuk membuat situasi kerja lebih menyenangkan, apalagi saat sedang deadline. Namun, jika Anda selalu dijadikan bahan bercanda, terutama apabila hanya Anda yang menjadi targetnya, bisa jadi Anda sedang menjadi korban perundungan di tempat kerja.

Jika melihat dari ketujuh contoh bullying di tempat kerja tersebut, menurut hasil penelitian dan hasil jajak pendapat melalui koresponden yang dilakukan. Rata-rata hal tersebut dilakukan oleh atasan atau seseorang yang memiliki jabatan di tempat kerja. Kenapa ini terjadi? Tentunya ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya; dikarenakan penyalahgunaan jabatan (kekuasaan), ketidaksenangan atasan kepada bawahannya (masalah pribadi), tidak ingin melihat bawahannya lebih baik dari pada dia, sang penjilat yang mengompori atasan atau orang lain untuk melakukan tindakan bullying kepada orang yang tidak disenanginya (menyingkirkan). Bangaimana regulasi atau ketentuan hukum di Indonesia terkait perundungan ditempat kerja ini?

Di Indonesia belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur secara spesifik terkait perundungan di tempat kerja. Meskipun belum ada UU spesifik yang mengatur secara langsung mengenai perundungan di tempat kerja, beberapa ketentuan hukum yang ada dapat dijadikan landasan untuk menangani masalah ini. Salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 6 dalam undang-undang ini mengatur tentang hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dalam bekerja. Apabila seorang pekerja mengalami perundungan, haknya untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari intimidasi dan ancaman jelas telah dilanggar.

Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya. Dalam konteks perundungan, tindakan tersebut jelas merusak martabat individu dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Oleh karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan.

Selain itu, perundungan di tempat kerja juga dapat melanggar Pasal 29 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabatnya. Tindakan perundungan jelas melanggar hak asasi manusia, karena dapat menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Korban perundungan sering kali mengalami stres, depresi, dan bahkan gangguan kecemasan, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap kinerja mereka di tempat kerja.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan perundungan dapat juga dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, yang mencakup tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap orang lain. Jika perundungan di tempat kerja melibatkan unsur kekerasan fisik, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan tindakan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, jika perundungan melibatkan fitnah atau penghinaan yang merugikan reputasi seseorang.

Meskipun demikian, tantangan utama dalam penanganan kasus perundungan di tempat kerja adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman dari pihak manajemen serta rekan kerja tentang apa yang dimaksud dengan perundungan. Banyak orang yang masih menganggap bahwa perilaku agresif atau intimidasi adalah bagian dari budaya kerja yang harus diterima. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan mengenai perundungan di tempat kerja, serta dampaknya yang merugikan bagi individu dan organisasi.

Perusahaan seharusnya memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terhadap perundungan, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi korban. Hal ini termasuk pelatihan bagi manajer dan karyawan untuk mengenali tanda-tanda perundungan, serta cara-cara untuk menanggapi dan melaporkannya. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki komite atau tim khusus yang bertugas menangani kasus-kasus perundungan, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan serius dan tanpa adanya diskriminasi.

Adalah penting untuk menciptakan budaya kerja yang positif, di mana setiap individu merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil. Melibatkan semua pihak dalam penciptaan lingkungan kerja yang sehat sangatlah krusial, termasuk karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menghormati satu sama lain, kita dapat menciptakan suasana kerja yang produktif dan bebas dari berbagai bentuk perundungan.

Selain itu, masyarakat luas juga memegang peranan penting dalam mengatasi masalah perundungan di tempat kerja. Melalui kampanye kesadaran, seminar, dan diskusi publik, kita dapat meningkatkan pemahaman mengenai bahaya perundungan serta dampaknya terhadap individu dan organisasi. Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi dan mendukung korban, sehingga mereka merasa tidak sendirian dalam perjuangan mereka.

Akhirnya, penting untuk diingat bahwa perundungan di tempat kerja bukanlah isu yang dapat diabaikan. Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari semua pihak. Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan saling menghormati, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua orang. Kesehatan mental dan fisik karyawan harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan perusahaan, dan setiap individu berhak untuk bekerja dalam suasana yang mendukung dan bebas dari ancaman. Melalui langkah-langkah konkret dan komitmen bersama, kita dapat memerangi perundungan di tempat kerja dan melindungi hak-hak setiap pekerja.

Artikel Terkait

Rekomendasi