Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Harus Dibuat Secara Tertulis ?

Author PhotoJuanito Stevanus
19 May 2025
business-agreement-startup-contract-agreement_773186-688

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis, apabila tidak dibuat secara tertulis maka hubungan kerja antara pihak pemberi kerja dengan pekerja dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 81 angka 13 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menegaskan bahwa

PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

Kemudian hal tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1229 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 19 November 2024:

…Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis antara Penggugat dengan Tergugat, yang menerangkan bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh harian, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, di samping itu Tergugat juga tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat bekerja di bawah 21 (dua puluh satu) hari setiap bulannya, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja oleh karenanya tepat pertimbangan putusan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019…

Adapun dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur terkait kewajiban PKWT harus dibuat dengan tertulis:

Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) PP 34/2021 disebutkan:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis.

Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum dapat menghubungi penulis dengan mengirimkan surel ke stevanusjuanito@gmail.com

Artikel Terkait

Rekomendasi