Menurut hukum di Indonesia, kepala daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai menteri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat rangkap jabatan.
Sebagai contoh, dalam praktiknya, kepala daerah yang terpilih tidak dapat langsung menjabat sebagai menteri tanpa melalui proses hukum dan administratif yang sesuai. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak
Menurut hukum di Indonesia, kepala daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai menteri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat rangkap jabatan.
Sebagai contoh, dalam praktiknya, kepala daerah yang terpilih tidak dapat langsung menjabat sebagai menteri tanpa melalui proses hukum dan administratif yang sesuai. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan ini dilakukan secara terpisah dari penunjukan menteri kabinet, menegaskan bahwa jabatan kepala daerah dan menteri adalah dua entitas yang terpisah dan tidak dapat dirangkap oleh individu yang sama.
Dengan demikian, meskipun seorang kepala daerah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pemerintahan, secara hukum ia tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai menteri. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap jabatan publik dijalankan dengan fokus dan integritas, serta untuk mencegah penyalahgunaan wewenang
bahwa jabatan kepala daerah dan menteri adalah dua entitas yang terpisah dan tidak dapat dirangkap oleh individu yang sama.
Dengan demikian, meskipun seorang kepala daerah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pemerintahan, secara hukum ia tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai menteri. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap jabatan publik dijalankan dengan fokus dan integritas, serta untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-kepala-daerah-merangkap-jabatan-sebagai-menteri–lt5fead0cf32c96/?utm_source=chatgpt.com