Fenomena kehadiran Worldcoin sebagai salah satu inovasi teknologi berbasis blockchain kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan identitas berbasis blockchain, muncul pertanyaan penting yakni Apakah Worldcoin telah patuh terhadap regulasi hukum di Indonesia?
Worldcoin adalah proyek yang dikembangkan oleh Tool for Humanity yang bertujuan untuk menciptakan sistem identitas digital yang unik dan aman serta cryptocurrency yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan Proyek ini menggunakan teknologi blockchain untuk menciptakan identitas digital yang disebut World ID. World ID dapat digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang secara online dan offline serta dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan aplikasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan digital wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Worldcoin sebagai platform digital yang mengoperasikan teknologi identitas berbasis blockchain masuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, kewajiban pendaftaran sebagai PSE menjadi suatu keharusan hukum.
Saat ini, layanan Worldcoin Indonesia dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin melalui World ID. Artinya, Worldcoin belum sepenuhnya memenuhi legalitas dan kepatuhan administratif menurut hukum Indonesia.
Disisi lain, penggunaan teknologi blockchain oleh Worldcoin patut diapresiasi sebagai bagian dari transformasi digital. Dalam undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan ruang untuk pemanfaatan teknologi digital termasuk blockchain sebagai alat yang sah dan efisien dalam menunjang sistem informasi elektronik. Namun, pemanfaatan ini tetap harus sejalan dengan prinsip keamanan, transparansi dan perlindungan hak pengguna.
Aspek yang paling penting yakni perlindungan data pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap entitas yang mengelola dan mengakses data pribadi warga negara Indonesia wajib melindungi data tersebut secara maksimal. Dengan model layanan yang mengandalkan biometrik mata untuk menciptakan identitas digital Worldcoin harus menunjukan transparansi dan jaminan keamanan data pribadi.
Oleh karena itu, untuk dapat beroperasi dan berkembang secara legal di Indonesia, worldcoin harus memenuhi seluruh aspek regulasi nasional termasuk pendaftaran PSE, kepatuhan terhadap UU ITE dan PDP. Worldcoin membawa potensi besar dalam dunia identitas digitall, namun inovasi teknologi ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan regulasi.

Dosen dan Profesional Arbiter