Menganalisis Efektivitas dan Relevansi UU Perlindungan Konsumen dalam Konteks Era Digital

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
10 Jan 2025
IMG_0937

Dalam menilai efektivitas hukum perlindungan konsumen, terdapat tiga pilar penting yang harus diperhatikan, yaitu content of law (isi hukum), structure of law (struktur hukum), dan culture of law (budaya hukum). Ketiga aspek ini saling terkait dan tak dapat dipisahkan. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyoroti pentingnya merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital.

Tulus menjelaskan bahwa meskipun content of law dalam UUPK sudah memberikan landasan yang baik, dengan berjalannya waktu, banyak aspek yang perlu diperbaiki. Menurutnya, revisi undang-undang ini menjadi kebutuhan mendesak agar tetap efektif dalam melindungi konsumen, terutama terkait produk adiktif seperti rokok dan minuman manis. Namun, ia juga menekankan bahwa structure of law atau budaya penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tantangan besar, di mana penegakan yang lemah menghambat perlindungan konsumen dan mencerminkan masalah hukum yang lebih luas.

Isu lainnya yang dibahas Tulus adalah risiko yang dihadapi konsumen dalam mengajukan pengaduan. Dalam beberapa kasus, konsumen yang melaporkan masalah justru digugat balik oleh pelaku usaha, yang mengurangi keberanian konsumen untuk melapor. Ia mengusulkan adanya mekanisme imunitas hukum agar konsumen terlindungi dari gugatan balik, baik perdata maupun pidana.

Tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks di era digital, di mana perkembangan e-commerce, pinjaman online (pinjol), dan perlindungan data pribadi menghadirkan isu-isu baru yang belum sepenuhnya diatur dalam UUPK. Tulus menekankan perlunya pembaruan undang-undang untuk mengakomodasi tantangan-tantangan tersebut, seperti penanganan pinjol ilegal dan sengketa di e-commerce, yang kerap menjadi keluhan konsumen.

Di sisi lain, Claudio Faldo, Ketua Bidang E-Commerce Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), mengungkapkan bahwa industri e-commerce juga memiliki peran besar dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Melalui sistem escrow, real-time tracking, dan mekanisme pengaduan, e-commerce berupaya menciptakan ekosistem yang transparan dan aman. Meski demikian, ia mengakui tantangan besar terkait modus-modus penipuan baru, seperti skimming dan phishing, yang memerlukan inovasi terus-menerus.

Claudio juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan industri untuk menciptakan regulasi yang mendukung perlindungan konsumen, serta mendidik masyarakat agar lebih kritis dan waspada dalam bertransaksi di platform digital.

Sumber :

https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/264
https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/download/15/116/440

http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/13947/0

 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi