Pasangan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai dengan batas waktu pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada pada pukul 24.00 WIB, Rabu, 11 Desember 2024, tim dari pasangan RIDO tidak juga mengajukan permohonan perselisihan ke MK. Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, tidak ada seorang pun anggota tim Ridwan-Suswono yang terlihat datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan gugatan.
Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan perselisihan hasil pilkada yang terdaftar hingga pukul 23.59 WIB pada hari tersebut. Namun, tidak satu pun dari permohonan tersebut berasal dari tim Ridwan-Suswono atau pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Seorang politisi Partai Golkar yang terlibat dalam tim pemenangan Ridwan-Suswono mengonfirmasi bahwa tim hukum pasangan ini memang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi tersebut juga mengakui bahwa sebelumnya sempat ada rencana untuk mengajukan gugatan pada malam hari sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, namun alasan batalnya pengajuan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Selain itu, seorang anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono menegaskan bahwa kubu RIDO menerima hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa dalam kompetisi demokrasi, kemenangan dan kekalahan adalah hal yang biasa dan harus diterima. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Ridwan-Suswono tidak berhasil memenangkan pilkada Jakarta, mereka tetap menghargai proses demokrasi yang telah berlangsung.
Hingga saat ini, baik Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, Sekretaris Tim Pemenangan, Basri Baco, maupun Koordinator Tim Pemenangan, Ramdan Alamsyah, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan oleh Tempo terkait keputusan ini.
Menurut Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas waktu untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada adalah tiga hari setelah pengumuman hasil pilkada. Dengan demikian, Rabu, 11 Desember 2024 adalah tenggat terakhir yang ditentukan oleh undang-undang untuk mendaftarkan gugatan ke MK.
Pada hasil pilkada Jakarta yang diumumkan oleh KPU pada 8 Desember 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, setara dengan 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10 persen dari total suara yang sah.