Respons Luhut Pandjaitan terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Terkait Pemakzulan Wapres Gibran

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
07 May 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan imbauan kepada Forum Purnawirawan TNI agar menghormati tatanan konstitusional dengan mengakui Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sah. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks respons terhadap usulan forum tersebut untuk mengganti posisi Gibran, yang dinilai dapat memicu fragmentasi dalam struktur sosial dan kebangsaan.

Luhut menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat, termasuk kelompok purnawirawan militer, wajib mematuhi konstitusi negara. Ia menyatakan bahwa ketidaktaatan terhadap konstitusi merupakan bentuk penolakan terhadap dasar negara, dan oleh karena itu menyarankan bahwa pihak yang enggan tunduk pada konstitusi sebaiknya tidak tinggal di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum di Balai Kartini, Jakarta, pada 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Luhut menyatakan keprihatinannya terhadap potensi disintegrasi bangsa akibat intervensi pihak eksternal, serta mengingatkan agar forum tersebut tidak menjadi pemicu perpecahan nasional. Ia mengecam tindakan provokatif yang dilakukan oleh forum purnawirawan sebagai tidak mencerminkan sikap kenegarawanan, bahkan menyebutnya sebagai bentuk ketidakmatangan dalam bersikap.

Dalam pernyataannya sehari sebelumnya di lingkungan Istana Kepresidenan (5 Mei 2025), Luhut menyerukan perlunya soliditas nasional dan dukungan penuh terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dinamika geopolitik global yang sedang tidak menentu menuntut konsolidasi dan kebersamaan dari seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan militer purnawirawan.

Sebelumnya, pada 17 April 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo. Salah satu poin utama ialah usulan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan pergantian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka beralasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan hukum acara MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, forum tersebut juga mengajukan tuntutan agar sistem ketatanegaraan Indonesia dikembalikan pada bentuk asli UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen. Dokumen tuntutan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan terkemuka seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden RI 1993–1998, Try Sutrisno.

Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memahami substansi aspirasi yang disampaikan forum tersebut, mengingat hubungan emosional dan historis yang terjalin antara dirinya dan para anggota forum. Namun demikian, menurut Wiranto, permintaan tersebut menyangkut persoalan mendasar dalam struktur ketatanegaraan yang tidak dapat direspons secara instan.

 

Sumber: https://www.tempo.co/politik/luhut-minta-forum-purnawirawan-tni-taati-konstitusi-dan-akui-wapres-gibran-1354549

Artikel Terkait

Rekomendasi