Pandangan Guru Besar HTN Tentang Pengesahan UU TNI

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
27 Mar 2025
5e7b2a40-625a-4f37-8621-fb737de87091

Pengesahan RUU TNI oleh DPR pada 20 Maret 2025 telah memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan, terutama di kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa pengesahan tersebut melanggar prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan menunjukkan praktik abusive law making, di mana keputusan eksekutif mendahului landasan hukum yang kuat, menciptakan regulasi yang tidak mencerminkan kehendak rakyat.

Prof. Susi menegaskan bahwa undang-undang tidak seharusnya hanya merekam keadaan sesaat, tetapi harus mengakomodasi harapan masyarakat ke depan. Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang membatasi kritik dan kepentingan publik dapat berujung pada autocratic legalism, di mana hukum digunakan untuk membungkam demokrasi.

Dalam diskusi mengenai pengesahan RUU TNI, Prof. Susi dan pakar lainnya menyoroti bahwa proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan cepat menunjukkan kurangnya partisipasi publik. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pembentukan undang-undang di masa depan.

Beberapa pakar hukum tata negara lainnya juga mengkritik pengesahan ini sebagai kemunduran demokrasi yang brutal, menekankan bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998. Mereka khawatir bahwa UU TNI ini akan mengembalikan kekuasaan militer dalam politik, mirip dengan era Orde Baru. Penolakan terhadap UU TNI terus berlanjut dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan tidak partisipatif.

Artikel Terkait

Rekomendasi