Jakarta – Dalam diskusi mengenai pentingnya retret bagi kepala daerah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menekankan bahwa kehadiran kepala daerah dalam kegiatan tersebut sangat krusial untuk kelancaran pemerintahan. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kepala daerah yang tidak hadir dan dampaknya bagi daerah yang dipimpin.
Margarito menjelaskan bahwa meskipun tidak ada payung hukum yang jelas mengenai kegiatan retret, seperti Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden, kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh kepala daerah. “Sebagai pejabat publik, kepala daerah harus tunduk pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam hal ini retret,” ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 55 kepala daerah yang tidak hadir dalam retret tersebut. Margarito menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka dapat mengakibatkan kurangnya sinkronisasi antara pusat dan daerah, serta menghambat penyampaian materi penting yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, termasuk materi keuangan dan efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan.
“Jika kepala daerah tidak hadir, mereka tidak akan mendapatkan informasi penting yang dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan di daerahnya,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa meskipun kepala daerah memiliki hubungan dengan partai politik, setelah terpilih, mereka harus mengutamakan kepentingan pemerintahan dan rakyat.
Margarito juga mengingatkan bahwa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak hadir dalam retret tidaklah adil, karena beban tersebut akan jatuh kepada masyarakat. “Rakyat yang tidak tahu apa-apa akan menjadi korban dari keputusan yang diambil oleh kepala daerah,” ungkapnya.
Dengan demikian, Margarito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam retret sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan komunikasi yang baik antara pusat dan daerah. Ia berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan klarifikasi dan dukungan lebih lanjut terkait hal ini. Diskusi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi perbaikan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan masyarakat.