Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
31 Oct 2024

 

Partai Buruh bersama-sama dengan beberapa federasi serikat pekerja mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Mereka menggugat total 71 pasal dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujar said iqbal yang merupakan presiden dari Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja. Hal-hal yang dinilai merugikan ini seperti aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh. Hal yang juga sangat disoroti seperti praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Hasil putusan ini dibacakan tanggal 31 oktober 2024 dengan hasil Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi