Kuasa Hukum Ridwan Kamil-Suswono Minta Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Author Photoportalhukumid
30 Nov 2024
Tim Pemenangan RIDO menepis tudingan bahwa seluruh mesin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak bergerak maksimal untuk mengamankan kemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dalam satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024. (Winda Nelfira).
Tim Pemenangan RIDO menepis tudingan bahwa seluruh mesin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak bergerak maksimal untuk mengamankan kemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dalam satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024. (Winda Nelfira).

Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), secara resmi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Desakan tersebut diajukan menyusul temuan adanya tindakan pelanggaran berupa pencoblosan surat suara secara tidak sah. Insiden ini melibatkan belasan surat suara yang didapati telah dicoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kami mendesak agar Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 28 untuk memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).

Pelanggaran Administratif yang Serius
Muslim menjelaskan bahwa tindakan pencoblosan tidak sah ini melanggar ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dia menyoroti adanya petugas yang melakukan pencoblosan hingga 20 kali dengan memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara secara bersamaan.

“Tindakan tersebut memenuhi kriteria pelanggaran serius yang memerlukan PSU, khususnya di TPS 28 RW 02, Kelurahan Pinang Ranti,” tambah Muslim.

Insiden Kecurangan di TPS 28
Sebelumnya, TPS 28 di Kelurahan Pinang Ranti menjadi sorotan publik akibat insiden pencoblosan tidak sah pada Rabu, 27 November 2024. Peristiwa tersebut mengungkap adanya manipulasi surat suara yang menguntungkan pasangan calon tertentu, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan kejujuran proses pemilu.

Pengakuan dan Tindakan Tegas KPU Jakarta Timur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah mengakui adanya pelanggaran ini. Rio Verieza, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut dilakukan oleh seorang petugas pengawas ketertiban yang menerima perintah langsung dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

“Kami telah menindak tegas pelaku dengan memecat mereka dari jabatannya pada Kamis, 28 November 2024,” kata Rio saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

Dalang Utama: Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban
Rio mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap tujuh anggota KPPS dan dua petugas pengawas ketertiban, ditemukan dua pihak utama yang menjadi dalang insiden tersebut. Mereka adalah Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.

“Keduanya telah diberhentikan secara permanen sejak tanggal 28 November,” tegas Rio.

Pentingnya Pemungutan Suara Ulang
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas proses demokrasi, terutama dalam Pilkada yang menentukan masa depan pemerintahan daerah. Tim hukum RIDO menilai, rekomendasi PSU menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang adil dan transparan.

Dengan adanya tindak lanjut dari Bawaslu, masyarakat Jakarta Timur diharapkan dapat mengikuti proses pemilu yang lebih bersih, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Sumber:
https://www.liputan6.com/pemilu/read/5812709/tim-hukum-ridwan-kamil-suswono-desak-bawaslu-keluarkan-rekomendasi-psu-di-tps-28-pinang-ranti

Artikel Terkait

Rekomendasi