Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju dalam Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat, 21 Maret 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani, yang merasa dirugikan oleh fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
MK menyatakan bahwa caleg terpilih boleh saja mundur, tetapi tidak untuk maju dalam Pilkada. Pengunduran diri hanya dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara lainnya, seperti diangkat sebagai menteri, duta besar, atau pejabat negara lain yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih untuk maju dalam Pilkada melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Putusan MK ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut sebelumnya memungkinkan penggantian caleg terpilih jika yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa batasan yang jelas. MK menilai bahwa ketidakjelasan ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemilih.
MK berpendapat bahwa fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada tidak sehat bagi demokrasi. Hal ini dapat menimbulkan politik transaksional yang merusak prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih harus memiliki batasan yang jelas untuk menjaga prinsip demokrasi.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti bahwa pengunduran diri caleg terpilih sering kali terjadi karena hubungan dengan partai politik pengaju. Hal ini dapat menyebabkan calon terpilih digantikan oleh calon lain yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, tanpa mempertimbangkan keinginan pemilih.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi bahan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperjelas syarat dan alasan pengunduran diri caleg terpilih. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa putusan MK ini perlu dijadikan acuan untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan putusan ini, MK berupaya menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa suara rakyat terlindungi. Pengunduran diri caleg terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan tidak boleh merugikan hak konstitusional pemilih. Dengan demikian, MK berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-7834434/mk-larang-caleg-terpilih-mundur-demi-maju-pilkada
https://www.tempo.co/politik/mk-kabulkan-gugatan-caleg-terpilih-tidak-boleh-mundur-untuk-maju-pilkada–1222644
https://mataram.antaranews.com/berita/436117/putusan-mk-larang-caleg-terpilih-mundur-bahan-revisi-uu
https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4620
https://jatim.antaranews.com/berita/897097/mk-sebut-caleg-terpilih-dapat-diganti-jika-mundur-karena-tugas-negara
https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7834628/putusan-baru-mk-caleg-terpilih-dilarang-mundur-untuk-maju-pilkada
https://news.detik.com/berita/d-7835212/legislator-sebut-putusan-mk-soal-caleg-terpilih-belum-tentu-bisa-dijalankan
https://www.metrotvnews.com/read/NQACYLJr-4-fakta-putusan-mk-caleg-terpilih-tak-bisa-mundur-demi-pilkada
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23075
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250321131114-12-1211547/putusan-mk-tak-dibenarkan-caleg-terpilih-mundur-untuk-ikut-pilkada