Dalam hukum dikenal dua macam hak imunitas, yaitu (1) hak imunitas mutlak, dan (2) hak imunitas kualifikasi. Hak imunitas mutlak adalah hak yang tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Sedangkan hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan untuk menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain.Yang termasuk ke dalam hak imunitas absolut adalah setiap pernyataan yang dibuat di dalam (1) sidang-sidang atau rapat-rapat parlemen, (2) sidang-sidang pengadilan, (3) yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi dalam menjalankan tugasnya, (4) dan lain-lain. Sementara yang tergolong ke dalam hak imunitas kualifikasi antara lain adalah siaran pers tentang isi rapat-rapat parlemen atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang tentang isi rapat parlemen atau sidang pengadilan tersebut.
Hak imunitas merupakan hak yang di berikan kepada lembaga legislatif dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga pembuat Undang-undang, Hak imunitas DPR di atur lebih lanjut di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2018 yang di atur dalam Pasal 224 bunyi pasal secara jelas bisa di lihat sebagai berikut:
Anggota DPR tidak dapat dituntut ‘di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR
Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan penjelasan tersebut hak imunitas DPR bisa di kategorikan sebagai hak imunitas absolut sebab anggota DPR ketika dalam menjalankan kewenangannya tidak bisa di tuntut di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan karna pertanyaan, pernyataan, atau pendapat dari anggota DPR yang semata-mata karna hak dan kewenangan konstitusional dari anggota DPR tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kekebalan hukum terhadap anggota DPR ketika melakukan tindak pidana baik dalam bentuk penghinaan,pencemaran nama baik, maupun tindakan pelecehan.
Sebagai negara hukum (rechstaat) yang memiliki makna pemerintahan berdasarkan undang-undang, Indonesia memiliki sumber hukum tertinggi yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945).UUD 1945 dengan tegas menyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum, dan Pasal 28 D ayat (1) setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum. Ketentuan tersebut secara langsung menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip persamaan di muka hukum atau prinsip equalty before the law.