Vonis Bebas Eks Ketua Relawan Jokowi dalam Kasus Pencucian Uang Tambang Nikel

689c4badd6c36

Vonis Bebas Eks Ketua Relawan Jokowi dalam Kasus Pencucian Uang Tambang Nikel

Mantan Ketua Relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menjadi sorotan publik setelah menerima vonis bebas atas perkara pencucian uang senilai Rp1,7 miliar yang terkait dengan kasus korupsi tambang nikel. 

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining pada pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Windu sebelumnya pernah divonis 8 tahun penjara terkait korupsi tersebut, namun dalam perkara pencucian uang, dirinya memperoleh vonis bebas dari hakim.

Kasus pencucian uang ini berkaitan dengan penjualan ore nikel secara ilegal yang seharusnya hasil tambang diserahkan kepada PT Antam, namun diduga dijual ke pihak lain dengan dokumen palsu agar terlihat sah. 

Windu Aji Sutanto didakwa terkait pengelolaan dan transaksi uang hasil penjualan nikel ilegal tersebut yang mencapai Rp135,8 miliar dengan menggunakan rekening atas nama orang lain sebagai modus pencucian uang. Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Windu dalam pencucian uang itu sehingga vonis bebas diberikan.

Dalam perkara korupsi tambang nikel, Windu memang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Namun, dalam sidang baru yang mengusut pencucian uang sekunder dari hasil kerugian negara atas korupsi tersebut, Windu mendapatkan keputusan yang berbeda. Hal ini menunjukkan perbedaan substansi antara kasus korupsi utama dengan kasus pencucian uang yang berkaitan, sehingga hakim memisahkan vonis untuk masing-masing kasus tersebut.

Windu Aji Sutanto dikenal sebagai pengusaha yang juga aktif sebagai ketua tim relawan pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Dalam perjalanannya, Windu memiliki pengaruh besar di sektor tambang, khususnya nikel, yang menjadi salah satu komoditas strategis di Sulawesi Tenggara. Kasus yang menjeratnya pun mendapat sorotan karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

Meski demikian, vonis bebas atas pencucian uang ini tidak menghilangkan fakta bahwa Windu masih menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi tambang nikel yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang lalu, walaupun hal tersebut menuai beragam respons dari publik.

Selain Windu, terdakwa lain dalam perkara tambang nikel ini seperti pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto dan Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan juga telah divonis penjara dengan hukuman antara 6 sampai 7 tahun atas kasus korupsi tersebut. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara aktif menangani kasus ini. Dalam perkara tambang nikel ilegal, mereka juga menemukan modus penjualan menggunakan dokumen palsu atau “dokter” perusahaan agar dapat menjual ore nikel ke beberapa perusahaan industri smelter. Kasus ini menimbulkan kerugian negara dan gangguan terhadap tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Vonis bebas Windu dalam perkara pencucian uang menandai babak baru peradilan kasus yang sempat mencoreng nama baiknya sebagai tokoh relawan Presiden Jokowi. Meski demikian, status hukum Windu belum sepenuhnya bebas karena ada kasus lain yang masih harus dijalani. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai akuntabilitas dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan di Indonesia.

Artikel Terkait

Rekomendasi