Hengki, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, mengungkapkan praktik pembocoran informasi terkait jadwal inspeksi mendadak (sidak) kepada para tahanan. Ia menyebutkan bahwa kode-kode seperti gambar sapi, hujan, dan banjir digunakan untuk memberi tahu para tahanan mengenai waktu sidak yang akan dilakukan. Selain itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa petugas yang melakukan sidak mendapat keuntungan berupa rokok dan uang sebagai imbalan. Ia menjelaskan bahwa pemberian tersebut disalurkan melalui terdakwa Sopian Hadi, yang kemudian mendistribusikannya ke petugas lainnya yang terlibat dalam sidak.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (15/11/2024) tersebut, di mana Hengki menjadi saksi, mengungkap bahwa praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK dimulai sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Dalam kasus ini, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar. Pungli tersebut melibatkan narapidana yang membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti akses untuk menggunakan ponsel pribadi. Sementara itu, tahanan yang tidak membayar mendapat perlakuan yang lebih buruk, termasuk dikucilkan dan diberikan tugas lebih berat.
Hengki menjelaskan bahwa sidak di Rutan KPK dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan distribusi rokok dan uang diberikan melalui jalur yang sudah ditentukan, yakni melalui Sopian Hadi. Sopian sendiri menerima uang antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, sementara pembagian rokok dilakukan dalam bentuk bungkus, bukan dalam bentuk slot tertentu. Praktik ini merupakan bagian dari budaya pungli yang berkembang di kalangan petugas rutan, yang saling membagi hasil dari pungutan terhadap tahanan.
Selain itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa para petugas rutan mendapatkan “jatah” berupa rokok dan uang setiap kali sidak dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya sindikat di dalam tubuh Rutan KPK yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan imbalan diberikan kepada mereka yang berhasil meloloskan barang-barang terlarang bagi tahanan. Keuntungan tersebut dibagi kepada petugas yang terlibat dalam kegiatan sidak, dengan Sopian Hadi berperan sebagai pengatur utama dalam distribusi uang dan rokok.
Praktik pungli ini pun memberi dampak negatif terhadap kondusivitas Rutan KPK, di mana tahanan yang tidak bisa menyetor uang akan mendapatkan perlakuan diskriminatif, sementara mereka yang membayar dapat menikmati fasilitas lebih. Semua kegiatan ini terjadi di bawah pengawasan dan praktik tidak sah yang melibatkan sejumlah oknum petugas, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.