Tiga hakim terlibat dalam OTT), juru bicara Mahkamah Agung (MA) menyebut penilaian integritas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru

Author Photoportalhukumid
25 Oct 2024
Tiga Hakim Terjaring OTT Suap Vonis Ronald Tannur Saat Mengenakan Baju Tahanan
Tiga Hakim Terjaring OTT Suap Vonis Ronald Tannur Saat Mengenakan Baju Tahanan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyampaikan tanggapan tegas terkait pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, yang sebelumnya memberikan pujian terhadap integritas hakim-hakim yang kini terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Yanto menegaskan bahwa dengan ditangkapnya para hakim tersebut, penilaian Dadi mengenai integritas mereka terbukti salah.

Dalam konferensi pers di Media Center MA pada Kamis, 24 Oktober 2024, Yanto menjelaskan, “Mengenai komentar dari PN Surabaya, penangkapan ini menunjukkan bahwa Ketua PN-nya keliru dalam menilai hakim-hakim tersebut.” Yanto menyoroti bahwa meskipun Dadi Rachmadi sebelumnya menganggap hakim-hakim tersebut sebagai individu dengan integritas tinggi, realitas yang muncul menunjukkan sebaliknya. “Artinya, dia meleset dari yang diamati selama ini,” tambahnya, menekankan bahwa penilaian terhadap integritas hakim tidak selalu bisa diandalkan.

Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana pemimpin di tingkat PN dapat memberikan penilaian yang salah terhadap hakim yang mereka awasi.

Menariknya, pada 31 Juli 2024, Dadi Rachmadi pernah memuji secara khusus Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo ketika menerima perwakilan massa yang melakukan demonstrasi di PN Surabaya. Dadi menyebut Erintuah Damanik sebagai hakim yang memiliki rekam jejak cemerlang, termasuk keputusan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim PN Medan yang terbukti bersalah membunuh suaminya. Selain itu, Heru Hanindyo juga mendapat pujian atas keahliannya dalam bukti ilmiah, termasuk analisis CCTV, yang membuatnya dipilih untuk menangani kasus-kasus tertentu di PN Surabaya.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada harapan terhadap integritas hakim, kenyataannya bisa jauh berbeda. Dengan penangkapan ini, ada keprihatinan yang lebih besar terhadap sistem peradilan dan bagaimana kepercayaan publik terhadap hakim dapat dipengaruhi oleh keputusan yang salah dari pemimpin pengadilan.

Sumber:
https://m.tribunnews.com/nasional/2024/10/24/3-hakim-terjerat-ott-jubir-ma-penilaian-ketua-pengadilan-pn-surabaya-soal-integritas-keliru

Artikel Terkait

Rekomendasi