Dua prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Selain tuntutan pidana, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada korban luka, Ramli. Sementara Akbar dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Dalam kasus ini, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara karena diduga berperan sebagai penadah mobil milik korban. Selain pidana pokok, Rafsin juga dituntut dipecat dari dinas militer.
Oditur militer menilai Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan hukum dan mencoreng institusi TNI AL.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya menembak Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). Ia mengaku masih merasa bersalah kepada korban dan anak-anaknya.
Kasus ini bermula dari aksi penembakan yang dilakukan Bambang terhadap Ilyas dan rekannya, Ramli. Oditur militer menyebut Bambang melepaskan lima tembakan, baik ke arah kerumunan maupun ke udara. Sertu Akbar berperan sebagai perantara dalam transaksi mobil, sedangkan Rafsin sebagai pembeli.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sumber :