Konsistensi Istilah Perlindungan atau Pelindungan dalam Hukum Mana yang Lebih Tepat?

Ilustrasi Hukum Tata Negara (fahum.umsu.ac.id).
Ilustrasi Hukum Tata Negara (fahum.umsu.ac.id).

Isu penggunaan istilah “pelindungan” dan “perlindungan” dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia kini menjadi sorotan utama di kalangan para ahli hukum dan legislator. Analisis terbaru oleh Iskandarsyah Law Office mengungkap bahwa ketidakkonsistenan penggunaan kedua istilah ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir dalam pelaksanaan regulasi. Dalam praktik, sejumlah undang-undang lama seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih menggunakan istilah “perlindungan”, sementara undang-undang terbaru seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengadopsi istilah “pelindungan” yang dianggap lebih tepat secara linguistik.

Perbedaan makna antara “pelindungan” sebagai proses aktif melindungi dan “perlindungan” sebagai hasil atau tempat berlindung ternyata membawa dampak signifikan terhadap interpretasi hukum. Ketidakkonsistenan ini tidak hanya terjadi antar-undang-undang, tetapi juga ditemukan dalam satu undang-undang yang sama, sehingga menciptakan kerumitan dalam penegakan hukum. Kepastian hukum, yang menjadi salah satu pilar utama sistem hukum Indonesia, terancam terganggu akibat ambiguitas istilah ini.

 Para hakim, aparat penegak hukum, dan masyarakat sering kali dihadapkan pada multitafsir ketika harus memahami maksud perlindungan dalam regulasi. Akibatnya, proses penyusunan naskah akademik dan peraturan perundang-undangan pun kerap mengalami hambatan. Kurangnya pendampingan ahli bahasa dalam proses legislasi menjadi salah satu faktor utama ketidakkonsistenan ini. Banyak undang-undang yang disusun sebelum standar bahasa Indonesia yang baku ditetapkan, sehingga penggunaan istilah menjadi tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Para ahli hukum  menyerukan pentingnya konsistensi penggunaan istilah “pelindungan” dan “perlindungan” dalam regulasi. Standarisasi istilah dinilai sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara secara optimal. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum dan legislasi diharapkan dapat memperbaiki dan menyelaraskan penggunaan istilah dalam peraturan perundang-undangan demi terwujudnya sistem hukum yang lebih jelas dan terpercaya.

 

Sumber :

https://www.iskandarsyahlaw.co.id/wp-content/uploads/2023/07/Lawpedia-Pelindungan-dan-Perlindungan-2.pdf

Artikel Terkait

Rekomendasi