Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan jasa pengiriman logistik berupa buku dan produk cetakan yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proyek pengadaan jasa ekspedisi di lingkungan MPR digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi. Para penyedia jasa ekspedisi diduga memberikan uang atau hadiah untuk memenangkan tender pengiriman produk yang berasal dari MPR.
“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan MPR seperti buku dan cetakan-cetakan yang harus dikirim ke wilayah daerah-daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dalam praktiknya, perusahaan ekspedisi yang hendak menjadi pemenang tender diduga memberikan sesuatu kepada pihak terkait di MPR sebagai bentuk gratifikasi sejak awal proses pengadaan berlangsung. Hal inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK.
Ma’ruf Cahyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2025 lalu. Total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp17 miliar, meskipun jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ma’ruf sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR telah dilakukan sejak Juni 2025 untuk menggali bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain Ma’ruf, KPK juga memanggil dan memeriksa setidaknya enam saksi yang pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Mereka antara lain pejabat pengadaan, anggota kelompok kerja pengadaan, serta pejabat pembuat komitmen.
Sekretaris Jenderal MPR periode 2024–2029, Siti Fauziah, menyatakan bahwa pimpinan MPR pada masa jabatan tersebut tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi ini. Siti menegaskan bahwa kasus itu merupakan tanggung jawab administratif dan teknis di tingkat Sekretariat Jenderal pada masa jabatan Ma’ruf.
Kasus ini mulai diungkap publik sejak Juni 2025, setelah KPK mendapatkan laporan dan bukti awal yang menunjukkan praktik tidak sehat dalam pengadaan jasa pengiriman barang di lingkungan MPR. Dugaan gratifikasi ini merusak penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.
Para penyedia jasa pengiriman diduga berlomba memberikan hadiah dalam berbagai bentuk agar bisa mengamankan proyek pengiriman buku dan produk cetakan lain ke daerah-daerah. Hal ini menjadi modus lama tetapi dengan nilai gratifikasi yang cukup besar dan melibatkan pejabat tinggi. Kasus gratifikasi pada SETJEN MPR ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih demi mewujudkan tata kelola negara yang baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber
https://tirto.id/kpk-kasus-dugaan-gratifikasi-di-mpr-terkait-pengiriman-barang-hewR