Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerima pelimpahan tersangka FS (51) dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. FS, warga Kecamatan Tangan-Tangan, diduga telah merudapaksa anak tirinya sebanyak dua kali sejak tahun 2024, hingga korban hamil dan melahirkan.
FS menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat korban berusia enam tahun. Pelaku diketahui telah menikah empat kali sebelumnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum Wahyudin, FS mengaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada Januari 2024 saat korban tertidur di tengah kondisi mati lampu dan hujan deras. Aksi kedua terjadi pada Februari 2024 di kamar korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
FS kini dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk hingga 200 kali, denda emas murni, atau kurungan penjara hingga 16,5 tahun.
Sumber :
https://www.alur.id/miris-pria-abdya-cabuli-anak-tiri-hingga-melahirkan
https://www.akurat-news.com/kasus-pemerkosaan-anak-di-bawah-umur-oleh-ayah-tiri-di-abdya-aceh-dilimpahkan-ke-kejaksaan/