Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menolak untuk melakukan mediasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, yang telah melaporkannya ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut berawal dari kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang menurutnya merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap tanah warga yang terdampak proyek tersebut. Maskota, yang merupakan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa Belimbing, Kosambi, melaporkan Said Didu dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan informasi yang bisa menghasut masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Said Didu menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Apdesi Kabupaten Tangerang, sehingga ia tidak merasa perlu untuk melakukan mediasi. “Saya tidak pernah memusuhi mereka, yang saya perjuangkan adalah kepentingan rakyat,” ungkap Said Didu dalam wawancaranya, Rabu (20/11/2024). Ia menjelaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap rakyat yang dirugikan oleh kebijakan yang dianggap tidak adil, khususnya dalam proyek PIK 2.
Said Didu menambahkan bahwa ia tidak tertarik pada upaya mediasi karena tidak melihat ada hal yang perlu dibicarakan. “Saya tidak tahu apa yang perlu dimediasi. Semua yang saya katakan sudah jelas dan terbuka. Sebagai pejabat, jika ada yang salah, harus ada perbaikan, bukan malah menuntut saya untuk dimediasi,” jelas Said Didu. Ia menegaskan bahwa substansi dari kritiknya adalah untuk mengungkapkan ketidakadilan yang terjadi dalam pembangunan PSN PIK 2, dan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu dengan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, Said Didu juga menyampaikan harapannya agar pemerintah berhenti membuat kebijakan yang merugikan rakyat. Ia berpendapat bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. “Kebijakan yang menguntungkan pengusaha namun merugikan rakyat harus dihentikan. Itu yang perlu kita protes,” tegasnya. Said Didu juga mengkritik proyek-proyek lain seperti Rempang Eco City di Batam dan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, yang menurutnya memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, di pihak Apdesi, Ketua Umum kubu Surta Wijaya mengungkapkan kesiapan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Surta mengatakan bahwa jika ada kesempatan untuk berdialog dengan Said Didu, ia akan menerima dengan tangan terbuka. Ia juga berharap bahwa masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu berlarut-larut melalui jalur hukum. “Saya tidak menutup komunikasi, dan jika ada mediasi, kami siap mencabut laporan polisi,” ujarnya. Surta berharap bahwa masalah yang sempat memicu kegaduhan di Kabupaten Tangerang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan tidak menambah perpecahan.
Surta juga membantah tuduhan Said Didu yang menyebutkan bahwa Apdesi terlibat dalam PSN PIK 2. “Saya siap mencabut laporan jika ada komunikasi yang baik dan musyawarah dilakukan. Kita harus menyelesaikan masalah ini secara dewasa, tanpa membuat konten yang bisa memperburuk suasana,” ungkap Surta. Begitu pula dengan Maskota, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, yang menyatakan hal serupa. Ia juga membuka kemungkinan untuk mencabut laporan jika ada proses mediasi yang baik. Menurutnya, mediasi adalah cara yang lebih bijaksana untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, dengan mengutamakan dialog yang lebih konstruktif antar pihak yang terlibat.
Namun, meskipun ada kemungkinan untuk mediasi, Said Didu tetap berfokus pada substansi kritiknya terhadap kebijakan pemerintah yang menurutnya merugikan rakyat. Ia berharap bahwa melalui kritik ini, kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dapat diubah demi kebaikan bersama.