Putusan MA Membatalkan Vonis Lepas 3 Korporasi Besar, Uang Pengganti Mencapai 17,7 Triliun

images (51)

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada tiga korporasi besar di sektor minyak sawit (CPO) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 25 September 2025, MA memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group) dijatuhi hukuman berupa denda masing-masing Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,7 triliun. Uang pengganti tersebut merupakan kompensasi atas keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga yang diakibatkan oleh praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

 

PT Wilmar Group menjadi korporasi dengan beban uang pengganti terbesar, yaitu sebesar Rp 11,880 triliun. Komponen uang pengganti ini meliputi keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,693 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,658 triliun, serta kerugian pada sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp 8,528 triliun. Sebelumnya, Wilmar Group sudah menyerahkan dana sebesar Rp 11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung pada Juni 2025. Kini, dana tersebut diperintahkan MA untuk disita dan disetorkan ke kas negara.

 

Berikutnya, PT Musim Mas Group dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun. Rinciannya meliputi keuntungan tidak sah sebesar Rp 626 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp 3,15 triliun. Meski telah menyetorkan sebagian uang senilai Rp 1,18 triliun, Musim Mas masih wajib melunasi sisa denda uang pengganti tersebut. Jika tidak, aset perusahaan maupun aset pribadi pemilik akan disita dan dilelang. Apabila kewajiban keuangan tersebut masih belum terpenuhi, para pemilik perusahaan bisa dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun.

 

Sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari harus membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar, terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 124 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186 miliar, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626 miliar. Sebelumnya, pihak PT Nagamas sudah menyerahkan uang Rp 186 miliar kepada Kejaksaan Agung, namun masih harus melunasi sisa denda yang diperintahkan MA dengan ancaman penyitaan aset dan pidana bagi pengendali perusahaan, David Virgo, jika tidak memenuhi kewajiban ini.

 

Selain uang pengganti, ketiga perusahaan ini wajib membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ancaman pidana tambahan berupa kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan.

 

Majelis hakim agung secara tegas menyatakan bahwa korporasi-korporasi tersebut bersalah melanggar aturan anti-korupsi dalam praktik pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Putusan ini sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan tertinggi Indonesia dalam memberantas korupsi korporasi yang merugikan ekonomi nasional.

 

Sebelumnya, putusan di pengadilan tingkat pertama sempat membebaskan ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan, sehingga menjadi sorotan publik luas dan menimbulkan kritik atas lemahnya penegakan hukum. MA kemudian mengambil langkah progresif dengan membatalkan putusan tersebut dan mengambil alih proses pengadilan ulang.

 

Kejaksaan Agung menyambut baik putusan ini dan akan melakukan eksekusi segera terhadap hukuman denda dan penyitaan aset untuk memastikan kepatuhan korporasi terdakwa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya serta memperkuat sistem hukum di Indonesia.

 

Kasus ini juga menimbulkan diskusi tentang perlunya reformasi hukum dan kebijakan untuk mencegah terjadinya korupsi sejenis yang melibatkan aktor bisnis besar dengan modus yang kompleks.

 

https://nasional.kontan.co.id/news/ma-anulis-vonis-bebas-3-korporasi-kasus-korupsi-ekspor-cpo-begini-duduk-perkaranya

 

 

https://news.detik.com/berita/d-8130780/vonis-lepas-dianulir-3-korporasi-dihukum-denda-rp-3-m-uang-pengganti-rp-17-7-t

 

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/26/08435201/nasib-3-korporasi-cpo-dulu-divonis-lepas-kini-dihukum-bayar-rp-177-t?page=all

Artikel Terkait

Rekomendasi