Sosialisasi mengenai “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” dilaksanakan oleh para hakim setelah mengikuti bimbingan teknis pada 23-25 Oktober 2023. Menurut PERMA No. 3 Tahun 2017, perempuan dalam konteks hukum mencakup pelaku, korban, dan saksi. Perlindungan hak-hak perempuan harus ditingkatkan, termasuk hak atas keamanan, keterangan tanpa tekanan, dan pendampingan. Asas-asas dalam mengadili perempuan mencakup kepastian hukum, penghargaan terhadap martabat manusia, dan kesetaraan gender. Diharapkan keadilan bagi perempuan dapat terus diperbaiki agar mereka merasa aman dalam proses peradilan.
Sumber:
[1] https://pn-pangkalanbalai.go.id/index.php/layanan-publik/hak-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[2] https://www.pn-pangkalanbalai.go.id/images/2022/Berita/ARTIKEL%20PEREMPUAN%20BERHADAPAN%20DENGAN%20HUKUM.pdf
[3] https://pn-purwakarta.go.id/sosialisasi-mengenai-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahannya.html
[4] https://sippn.menpan.go.id/berita/146869/pengadilan-negeri-tangerang/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[5] https://pn-kuningan.go.id/berita-sosialisasi-terkait-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahan.html
[6] https://pn-praya.go.id/jm/index.php/berita/berita-terkini/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahannya-pada-pengadilan-negeri-praya
[7] https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[8] https://pn-watampone.go.id/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-oleh-ketua-pengadilan-negeri-watampone/