Perlindungan Hukum untuk Perempuan: Upaya Meningkatkan Akses dan Keadilan

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
30 Oct 2024
Perlindungan Perempuan
Perlindungan Perempuan

Sosialisasi mengenai “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” dilaksanakan oleh para hakim setelah mengikuti bimbingan teknis pada 23-25 Oktober 2023. Menurut PERMA No. 3 Tahun 2017, perempuan dalam konteks hukum mencakup pelaku, korban, dan saksi. Perlindungan hak-hak perempuan harus ditingkatkan, termasuk hak atas keamanan, keterangan tanpa tekanan, dan pendampingan. Asas-asas dalam mengadili perempuan mencakup kepastian hukum, penghargaan terhadap martabat manusia, dan kesetaraan gender. Diharapkan keadilan bagi perempuan dapat terus diperbaiki agar mereka merasa aman dalam proses peradilan.

Sumber:
[1] https://pn-pangkalanbalai.go.id/index.php/layanan-publik/hak-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[2] https://www.pn-pangkalanbalai.go.id/images/2022/Berita/ARTIKEL%20PEREMPUAN%20BERHADAPAN%20DENGAN%20HUKUM.pdf
[3] https://pn-purwakarta.go.id/sosialisasi-mengenai-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahannya.html
[4] https://sippn.menpan.go.id/berita/146869/pengadilan-negeri-tangerang/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[5] https://pn-kuningan.go.id/berita-sosialisasi-terkait-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahan.html
[6] https://pn-praya.go.id/jm/index.php/berita/berita-terkini/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-dan-permasalahannya-pada-pengadilan-negeri-praya
[7] https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/perempuan-berhadapan-dengan-hukum
[8] https://pn-watampone.go.id/sosialisasi-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-oleh-ketua-pengadilan-negeri-watampone/

Artikel Terkait

Rekomendasi