Peningkatan Perlindungan Pemerintah Terhadap Korban Cyberbullying

09 Dec 2024
CYBERBULLYING-BULLYING-GOES-HIGH-TECH-2

 Maraknya kejahatan bullying terhadap anak sebagai korban menjadi isu yang sangat penting dalam kebijakan kriminal di kota ataupun berbagai negara. Dalam beberapa kebijakan kriminal bullying atau perudungan perbuatan menyakiti orang lain secara verbal, fisik, maupun psikis. Perilaku tersebut tidak dilakukan di kehidupan nyata, tetapi juga dunia maya. Cyberbullying atau perudungan kekerasan yang dilakukan melalui platform digital yang dapat berlangsung sepanjang waktu yang menjangkau banyak orang sehingga dampaknya bisa meluas, dalam penanggulangan kebijakan kriminal cyberbullying meliputi:  

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Korban 

Sangat penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan, terutama bagi anak-anak, remaja, dan individu lainnya yang menjadi korban di dunia maya. Di banyak negara, termasuk Indonesia, langkah-langkah hukum telah diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban cyberbullying, baik melalui Undang-Undang maupun melalui berbagai mekanisme penegakan hukum, ada beberapa undang-undang yang dapat digunakan dalam penanggulangan cyberbullying: 

  • Pasal 27 hingga Pasal 29 dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain, dan penginaan melalui media elektronik, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut pelaku cyberbullying.
  • Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah mejadi UU No.35 Tahun 2014). Pasal 80 Ayat (1): Mengatur tentang kekerasan terhadap anak, yang bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. 

         2. Sanksi Terhadap Pelaku Cyberbullying 

Pelaku CyberBullying perlu diberikan sanksi yang tegas, baik dalam bentuk pidana maupun non-pidana, sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan mereka. Sanksi yang dapat diterapkan yaitu berupa:

  • Sanksi Pidana : untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan hukum terhadap korban.Pelaku yang terbukti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap anak bisa dijerat dengan hukuman pidana berdasarkan UU ITE. Hukuman ini bisa berupa denda atau penjara.
  • Sanksi Psikologis : untuk memberikan dampak dan konsekuensi terhadap pelaku, tindakan rehabilitasi terhadap pelaku juga bisa menjadi bagian dari sanksi untuk memulihkan dampak psikologis dari perbuatan mereka. 

       3. Penyelidikan dan Penegakan Hukum 

Penegakan hukum terhadap kasus cyberbullying harus dilakukan secara cepat dan efisien. Proses penyelidikan dimulai dengan pengumpulan bukti digital untuk mendukung klaim yang dibuat oleh korban serta Jejak digital yang bisa digunakan untuk melacak pelaku dan setelah laporan diterima penyelidikan dilakukan oleh Pihak Kepolisian untuk melacak identitas dan bukti-bukti digital yang ditemukan jika  selama penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang menunjukan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik   (UU ITE ) dan KUHP polisi akan melanjutkan proses hukum.  Selain itu jika pelaku anonim pihak kepolisian bisa meminta bantuan dari penyedia layanan internet atau platform media sosial untuk mendapatkan data yang diperlukan, teknologi juga bisa digunakan untuk melacak identitas pelaku, meskipun seringkali pelaku menggunakan identitas palsu.

Korban cyberbullying juga perlu diberikan rehabilitasi psikologis agar bisa pulih dan tidak terpengaruh secara permanen oleh kejadian tersebut. Rehabilitasi untuk korban cyberbullying berfokus pemulihan mental dan pemulihan sosial dan membutuhkan konseling psikologis dan terapi trauma. Selain memberikan sanksi kepada pelaku, ada baiknya dilakukan rehabilitasi bagi pelaku cyberbullying untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.Para pelaku harus mendapatkan pendampingan Psikologis dan koseling dan pendidikan tentang empati etika digital agar meraksan apa yang dirasakan orang lain dan memahami dampak psikologis dari tindakan mereka terhadap korban. Melalui pendekatan yang holistik dan kolaboratif, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

 

Dalam Penanggulangan cyberbullying terhadap anak sebagai korban membutuhkan kebijakan kriminal yang terintegrasi antara perlindungan hukum, pendidikan, kerja sama dengan platform digital, serta pendampingan psikologis. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan platform digital, harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak agar mereka dapat terhindar dari dampak negatif cyberbullying. 

Artikel Terkait

Rekomendasi