Pengacara Supriyani Beberkan Tuntutan Uang Damai Sebesar Rp50 Juta

Author Photoportalhukumid
29 Oct 2024
Supriani

Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Dalam proses persidangan tersebut, kuasa hukum Supriyani mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh seorang oknum petinggi di Polsek Baito sebagai syarat untuk menghentikan kasus yang tengah berlangsung.

Selama pembacaan eksepsi, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan adanya permintaan uang damai tersebut. Supriyani sendiri mencatat peristiwa ini, dan pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menghadirkan bukti rekaman percakapan terkait permintaan tersebut di pengadilan jika dibutuhkan. “Permintaan uang Rp50 juta itu ada dalam catatan Ibu Supriyani. Jika ada pihak yang mengelak, kami memiliki rekamannya,” kata Andri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Supriyani menegaskan bahwa permintaan uang ini bukan hanya mengarah pada pelanggaran kode etik profesi Polri oleh oknum terkait, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik yang tidak profesional dalam penanganan kasus. Berdasarkan hal ini, mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan penuh rekayasa. Mereka berharap majelis hakim menolak dakwaan tersebut karena kasus ini, menurut kuasa hukum, tidak dilandasi proses hukum yang adil dan murni.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Dinyatakan bahwa ayah dari korban, yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Baito, terlibat langsung dalam pengambilan barang bukti untuk kasus ini, yang dinilai menyalahi prinsip netralitas dan bisa memengaruhi objektivitas penyidikan.

Di sisi lain, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Supriyani. Mereka menyatakan bahwa beberapa poin dalam eksepsi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 156 KUHP dan telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Selain itu, JPU juga menyayangkan pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum Supriyani yang dilakukan pada sidang pertama, karena menurut mereka belum waktunya eksepsi diajukan pada tahap awal ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat adanya tuduhan pemerasan dan konflik kepentingan yang melibatkan aparat kepolisian, sehingga menambah kompleksitas dari permasalahan hukum yang dihadapi oleh Supriyani. Pihaknya berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil tanpa adanya intervensi atau kepentingan pihak lain.

Sumber:
https://www.metrotvnews.com/play/NQACq952-kuasa-hukum-supriyani-ungkap-ada-permintaan-uang-damai-rp50-juta

Artikel Terkait

Rekomendasi