Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak adil dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut. Handika mengingatkan, bahwa selain proses hukum yang berlangsung, Kejagung juga harus mempertimbangkan nasib ribuan karyawan Duta Palma yang terdampak akibat penyitaan uang oleh penyidik.
“Jika seluruh operasi bisnis Duta Palma Group dan perusahaan terkait dianggap sebagai bagian dari pencucian uang, yang mengarah pada penyitaan uang dan pemblokiran rekening, Kejagung harus mempertimbangkan dampaknya terhadap 23.000 karyawan dan keluarga mereka,” ujar Handika dalam pernyataan yang diterima pada Sabtu (16/11/2024).
Handika menjelaskan bahwa bisnis Duta Palma telah tertekan hebat setelah penyidik Kejagung menetapkan tersangka kepada pihak terkait. Dampak dari proses hukum ini sudah menyebabkan beberapa bisnis Duta Palma dan perusahaan afiliasinya terganggu, bahkan ada yang terhambat. Penyitaan aset dan uang yang sedang berlangsung juga berpotensi menyebabkan pengurangan besar-besaran karyawan jika solusi tidak segera ditemukan.
Handika juga mengkritik ketidakadilan dalam perlakuan terhadap perusahaan yang terlibat dalam masalah serupa. Menurutnya, beberapa perusahaan perkebunan sawit lain yang berada di kawasan hutan bisa menyelesaikan persoalan mereka melalui pembayaran denda, sementara Duta Palma justru dikenakan pidana. “Mengapa perusahaan-perusahaan sawit lain yang beroperasi di hutan bisa menyelesaikan masalah mereka dengan denda, sementara Duta Palma tidak bisa?” ujar Handika.
Meski Duta Palma Group telah memiliki izin lokasi dan kebun sawit yang sah, penyelesaian masalahnya tidak diperbolehkan melalui mekanisme pembayaran denda administrasi seperti yang dapat diterapkan pada perusahaan lain. Handika menegaskan bahwa perusahaan tersebut siap membayar denda administrasi sebesar sekitar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika berpendapat bahwa jika denda administrasi diberlakukan, persoalan internal yang dapat berujung pada PHK besar-besaran bisa dihindari. Oleh karena itu, ia berharap Kejagung bisa memberikan keadilan dalam hal ini seiring dengan penegakan hukum yang sesuai dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kejagung terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus korupsi Duta Palma. Penyidik baru-baru ini menyita uang hasil korupsi sebesar Rp301,9 miliar, yang diduga berasal dari aliran dana PT Duta Palma ke Yayasan Darmex pada Selasa (12/11/2024). Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan PT Darmex sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain PT Darmex, Kejagung juga telah menetapkan empat perusahaan sawit lainnya sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Semua perusahaan tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang sama terkait tindak pidana pencucian uang. Dua perusahaan lainnya, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations, juga dijerat dengan dakwaan yang serupa.
Sumber:
https://tirto.id/kuasa-hukum-harap-kejagung-adil-dalam-kasus-korupsi-duta-palma-g5PH#google_vignette