Pengacara Memohon Perubahan Status Penahanan Agus Difabel Menjadi Tahanan Rumah

Author Photoportalhukumid
16 Jan 2025
I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025 (sindonews.com).
I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025 (sindonews.com).

Pengacara dari I Wayan Agus Suartama (22), yang dikenal dengan nama Agus Buntung, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar status penahanan kliennya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan bahwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia ditahan saat ini.

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanan tersebut. Alasan yang diajukan mencakup hak-hak Agus yang dinilai kurang terpenuhi selama berada di dalam lapas.

“Kami mengajukan permohonan agar status penahanan Agus dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Dengan begitu, hak-haknya sebagai individu dapat terpenuhi secara lebih layak,” ujar Ainuddin pada Kamis (16/1/2025).

Ainuddin juga menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar kedua orang tua Agus dihadirkan dalam persidangan mendatang. Hal ini, menurut Ainuddin, menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan pribadinya, mengingat kondisinya sebagai seorang penyandang disabilitas.

“Kejaksaan meminta kami menghadirkan kedua orang tua Agus dalam sidang. Ini menjadi bukti bahwa Agus memang memiliki keterbatasan fisik yang menghambatnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari secara mandiri,” jelas Ainuddin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Agus telah mengajukan permohonan serupa kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, mereka kini kembali mengajukan permohonan tersebut langsung kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, dengan harapan agar permohonan ini dapat segera diputuskan demi kebaikan kliennya.

Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB memberikan pandangan terkait kondisi lapas yang disebutkan dalam permohonan tersebut. Menurut Joko, perwakilan dari KDD, hasil asesmen menunjukkan bahwa fasilitas di Lapas Kelas IIA Kuripan sebenarnya sudah cukup memadai untuk penyandang disabilitas.

“Jika membahas soal kenyamanan, tidak ada satu pun lapas yang sepenuhnya nyaman. Namun, fasilitas pendukung di lapas sudah tersedia, termasuk tenaga pendamping dari sesama narapidana,” ungkap Joko.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap memperjuangkan agar Agus dapat menjalani penahanan di rumah atau di kota. Dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan, kuasa hukum Agus berencana menghadirkan lima saksi yang akan memberikan keterangan untuk mendukung pembelaan kliennya.

Kasus yang melibatkan Agus sendiri cukup berat. Dalam pembacaan dakwaan, Agus didakwa dengan pelanggaran Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Meskipun menghadapi dakwaan berat, Ainuddin berharap bahwa pengalihan status penahanan ini dapat membantu Agus menjalani proses hukum dengan lebih manusiawi. Selain itu, tim kuasa hukum berkomitmen untuk mengajukan pembelaan terbaik demi keadilan bagi kliennya, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fisik Agus sebagai seorang penyandang disabilitas.

Sumber:
https://lombok.tribunnews.com/2025/01/16/kuasa-hukum-ajukan-alih-status-penahanan-agus-difabel-jadi-tahanan-rumah

Artikel Terkait

Rekomendasi