Pengacara Guru Supriyani Sudah Mengajukan Eksepsi

Author Photoportalhukumid
24 Oct 2024
https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2024_10_22_e22b49e7-a40d-4926-9b61-f8aed763e32f_jpeg

Pengadilan Negeri Andolo yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah memulai sidang perdana dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito. Kasus ini dituduhkan kepada Supriyani terkait penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap salah satu muridnya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan pembacaan eksepsi, yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut Andri, sidang perdana ini seharusnya meliputi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang ingin melanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan. Namun, tim kuasa hukum menolak untuk langsung melanjutkan tanpa pembacaan eksepsi terlebih dahulu. Penolakan tersebut diterima oleh majelis hakim, sehingga jadwal untuk pembacaan eksepsi akan ditentukan di kemudian hari.

Dakwaan terhadap Supriyani menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu ijuk sekali terhadap seorang murid. Andri menegaskan bahwa mereka akan membantah tuduhan ini, mengingat terdapat berbagai kejanggalan dalam dakwaan tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa dakwaan JPU didasarkan pada kesaksian anak-anak, yang menurut Andri, tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang sah dalam hukum karena mereka tidak disumpah dan keterangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Andri juga menunjukkan ketidaksesuaian antara hasil foto luka pada anak dan tuduhan yang ada. Ia berargumen bahwa luka-luka tersebut terlihat tidak logis jika hanya disebabkan oleh satu pukulan dengan gagang sapu. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Supriyani seharusnya tidak disalahkan atas tindakan yang tidak dilakukannya, terutama karena bukti menunjukkan bahwa saat kejadian, anak-anak di kelas 1A, di mana tuduhan itu berasal, sudah pulang karena jadwal sekolah mereka selesai lebih awal.

Kuasa hukum berharap agar jaksa penuntut umum bersikap adil dalam menangani kasus ini dan tidak memaksakan pengakuan dari Supriyani untuk melakukan pemukulan. Hal ini diharapkan dapat memastikan keadilan dalam proses hukum dan memberikan perlindungan bagi hak-hak Supriyani sebagai terduga. Andri menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan tenaga pendidik.

Sumber:
https://www.metrotvnews.com/play/K5nCLrP7-kuasa-hukum-guru-supriyani-telah-ajukan-eksepsi

Artikel Terkait

Rekomendasi